- Wilayah dan Antisipasi
- Pemicu Bencana Hidrometeorologi
- Peringatan Cuaca Ekstrem
SuaraBogor.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat untuk segera memeriksa wilayahnya masing-masing dalam daftar peringatan dini cuaca ekstrem yang baru saja dirilis.
Peringatan ini berlaku untuk sepekan ke depan, 18–24 September 2025, di mana sebagian besar wilayah Jawa Barat berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat.
Kondisi ini diperparah dengan potensi kemunculan kilat atau petir serta angin kencang berdurasi singkat. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menekankan bahwa kombinasi cuaca ini sangat berisiko.
“Kondisi ini dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, maupun pohon tumbang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Daftar Wilayah Terdampak, Dari Bogor hingga Pangandaran
Untuk meningkatkan kewaspadaan, BMKG telah merinci jadwal dan wilayah yang memiliki potensi paling signifikan untuk terdampak hujan lebat. Berikut adalah daftarnya:
Kamis, 18 September 2025:
Potensi hujan lebat diprakirakan terjadi di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, serta Kabupaten Pangandaran.
Jumat, 19 September 2025:
Baca Juga: Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
Wilayah terdampak meluas. Waspada untuk wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, serta sebagian wilayah Cirebon.
Sabtu, 20 September & Minggu, 21 September 2025:
Kondisi serupa dengan hari Jumat diprakirakan masih akan berlanjut di sebagian besar wilayah yang telah disebutkan sebelumnya. Warga diimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca.
Senin, 22 September 2025:
Hujan lebat berpotensi kembali mengguyur Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur dan Karawang.
Selasa, 23 September 2025:
Berita Terkait
-
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
-
Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar
-
Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
-
Ironi di Perbatasan Jabar - Banten: Warga Tertibkan Truk, Kadishub Bogor Ancam Lapor Polisi
-
Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar