SuaraBogor.id - Pelaku pembuang APD COVID-19 di sawah Tenjo Bogor ditangkap. Sampah APD COVID-19 itu juga dibuang ke Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bogor, AKBP Harun saat dihubungi Suarabogor.id, Selasa (9/2/2021) malam.
"Iya benar sudah kita tangkap," katanya.
Menurut AKBP Harun, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pembuang limbah APD di dua kecamatan tersebut.
Saat ditanya lebih detail lagi, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat ini.
"Ada dua tersangka, kita akan gelar rilis segera," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan tumpukan karung berisi limbah Alat Pelindung Diri (APD) ditemukan di Bogor.
Kedua kalinya, limbah tersebut ditemukan di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).
Temuan limbah APD yang menumpuk di area Kebun Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Delapan, Kecamatan Cigudeg ini lebih banyak dari temuan sebelumnya di Kecamatan Tenjo.
Baca Juga: APD COVID-19 Dibuang ke Sawah Tenjo Bogor, Alvin Lie: Pengawasan Lemah
Kepala Desa Cigudeg, Andi Supriadi mengatakan, tumpulam limbah APD tersebut ditemukan diarea PTPN Cigudeg sebanyak 55 karung.
"Ada sekitar 55 karung jumlahnya itu, kami mendapatkan laporan masuk sekira pukul 09.00 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu malam.
Sampah limbah APD tersebut diduga berasal dari Kota Tangerang. Dugaan itu diperkuat dengan adanya label alamat asal APD itu digunakan.
"Di dalam karung kami temukan hazmat, jarum suntik, dan botol infus, ada label alamatnya juga," ungkapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya tumpukan sampah Alat Pelindung Diri (APD) ditemukan berserakan di sisi jalan, tepatnya di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021) sebanyak 17 tumpukan.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
Hampir Rampung, Begini Progres Pembangunan Jalan Layang Tenjo
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat