SuaraBogor.id - Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemburu Covid-19 Kota Bogor, berhasil mendapatkan uang Rp5,3 juta dari pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Pemburu Covid-19 itu menindak 12 pelanggar PPKM di Kota Bogor. Baik perorangan, tempat jajan, restoran, maupun kafe dan memberikan sanksi administrasi denda sebanyak Rp5,3 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condron mengatakan, sebanyak 12 pelanggar tersebut meliputi, perorangan yang tidak memakai masker dan berkerumun, ada sembilan orang yang kemudian diberikan sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan sampah.
Kemudian, tiga pelanggar lainnya adalah tempat usaha yang melanggar jam operasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, tempat usaha diizinkan beroperasi pada pukul 06:00 WIB sampai 19:00 WIB.
Setelah itu tidak boleh lagi melayani pembeli di tempat, tapi hanya melayani pembeli melalui pesan antar ke alamat.
Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang melakukan razia di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor, pada Selasa (9/2/2021) mulai pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB, berhasil menjaring tiga tempat usaha yang melanggar jam operasi.
Ketiga tempat usaha tersebut adalah, sebuah tempat jajan, diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000, sebuah tempat jajan kebab di Jalan Raya Sudirman diberikan sanksi denda Rp250.000, serta sebuah kafe di Jalan Binamarga diberikan sanksi denda Rp5.000.000.
"Kafe tersebut sebelumnya sudah diberikan teguran, untuk tidak melanggar jam operasi, tapi tetap melanggar," katanya.
Susatyo menjelaskan, Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor berjumlah 55 personil, meliputi 24 personil Polisi dari Polresta Bogor Kota, enam personil TNI, serta 25 personil Satpol PP dari Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Nggak Mau Rugi, Hotel di Tangerang Sengaja Buang Limbah APD COVID-19
Sebelum memulai razia, tim pemburu melakukan apel di halaman Balai Kota Bogor, pada Selasa (9/2) sekitar pukul 20:00 WIB. Setelah itu melakukan razia yakni memantau jika ada kerumuman warga maupun tempat usaha yang masih beroperasi setelah batas waktu operasional selesai.
Dari Balai Kota Bogor, tim pemburu meluncur ke Jalan Raya Sudirman, Jalan Pemuda, kemudian sampai di perempatan Warung Jambu belok arah ke Jalan Raya Pajajaran, sampai ke Jalan Bima Marga. Selama kegiatan razia berlangsung, berjalan aman dan kondusif. (Antara)
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga