SuaraBogor.id - Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemburu Covid-19 Kota Bogor, berhasil mendapatkan uang Rp5,3 juta dari pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Pemburu Covid-19 itu menindak 12 pelanggar PPKM di Kota Bogor. Baik perorangan, tempat jajan, restoran, maupun kafe dan memberikan sanksi administrasi denda sebanyak Rp5,3 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condron mengatakan, sebanyak 12 pelanggar tersebut meliputi, perorangan yang tidak memakai masker dan berkerumun, ada sembilan orang yang kemudian diberikan sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan sampah.
Kemudian, tiga pelanggar lainnya adalah tempat usaha yang melanggar jam operasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, tempat usaha diizinkan beroperasi pada pukul 06:00 WIB sampai 19:00 WIB.
Setelah itu tidak boleh lagi melayani pembeli di tempat, tapi hanya melayani pembeli melalui pesan antar ke alamat.
Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang melakukan razia di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor, pada Selasa (9/2/2021) mulai pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB, berhasil menjaring tiga tempat usaha yang melanggar jam operasi.
Ketiga tempat usaha tersebut adalah, sebuah tempat jajan, diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000, sebuah tempat jajan kebab di Jalan Raya Sudirman diberikan sanksi denda Rp250.000, serta sebuah kafe di Jalan Binamarga diberikan sanksi denda Rp5.000.000.
"Kafe tersebut sebelumnya sudah diberikan teguran, untuk tidak melanggar jam operasi, tapi tetap melanggar," katanya.
Susatyo menjelaskan, Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor berjumlah 55 personil, meliputi 24 personil Polisi dari Polresta Bogor Kota, enam personil TNI, serta 25 personil Satpol PP dari Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Nggak Mau Rugi, Hotel di Tangerang Sengaja Buang Limbah APD COVID-19
Sebelum memulai razia, tim pemburu melakukan apel di halaman Balai Kota Bogor, pada Selasa (9/2) sekitar pukul 20:00 WIB. Setelah itu melakukan razia yakni memantau jika ada kerumuman warga maupun tempat usaha yang masih beroperasi setelah batas waktu operasional selesai.
Dari Balai Kota Bogor, tim pemburu meluncur ke Jalan Raya Sudirman, Jalan Pemuda, kemudian sampai di perempatan Warung Jambu belok arah ke Jalan Raya Pajajaran, sampai ke Jalan Bima Marga. Selama kegiatan razia berlangsung, berjalan aman dan kondusif. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepeda Bekas Terbaik untuk Bapak-Bapak: Nyaman, Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus
-
Bikin Melongo! Bogor Amankan Puluhan Miliar dari Penyelewengan Dana Desa hingga Makan Minum
-
2026 Kawasan Pakansari Bakal Punya Hotel 'Zamzam Tower' dan Payung Madinah
-
Flyover Bomang-Tegar Beriman Siap Dibangun 2027, Bogor Utara ke Cibinong Makin Sat-Set