SuaraBogor.id - Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemburu Covid-19 Kota Bogor, berhasil mendapatkan uang Rp5,3 juta dari pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Pemburu Covid-19 itu menindak 12 pelanggar PPKM di Kota Bogor. Baik perorangan, tempat jajan, restoran, maupun kafe dan memberikan sanksi administrasi denda sebanyak Rp5,3 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condron mengatakan, sebanyak 12 pelanggar tersebut meliputi, perorangan yang tidak memakai masker dan berkerumun, ada sembilan orang yang kemudian diberikan sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan sampah.
Kemudian, tiga pelanggar lainnya adalah tempat usaha yang melanggar jam operasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, tempat usaha diizinkan beroperasi pada pukul 06:00 WIB sampai 19:00 WIB.
Setelah itu tidak boleh lagi melayani pembeli di tempat, tapi hanya melayani pembeli melalui pesan antar ke alamat.
Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang melakukan razia di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor, pada Selasa (9/2/2021) mulai pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB, berhasil menjaring tiga tempat usaha yang melanggar jam operasi.
Ketiga tempat usaha tersebut adalah, sebuah tempat jajan, diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000, sebuah tempat jajan kebab di Jalan Raya Sudirman diberikan sanksi denda Rp250.000, serta sebuah kafe di Jalan Binamarga diberikan sanksi denda Rp5.000.000.
"Kafe tersebut sebelumnya sudah diberikan teguran, untuk tidak melanggar jam operasi, tapi tetap melanggar," katanya.
Susatyo menjelaskan, Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor berjumlah 55 personil, meliputi 24 personil Polisi dari Polresta Bogor Kota, enam personil TNI, serta 25 personil Satpol PP dari Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Nggak Mau Rugi, Hotel di Tangerang Sengaja Buang Limbah APD COVID-19
Sebelum memulai razia, tim pemburu melakukan apel di halaman Balai Kota Bogor, pada Selasa (9/2) sekitar pukul 20:00 WIB. Setelah itu melakukan razia yakni memantau jika ada kerumuman warga maupun tempat usaha yang masih beroperasi setelah batas waktu operasional selesai.
Dari Balai Kota Bogor, tim pemburu meluncur ke Jalan Raya Sudirman, Jalan Pemuda, kemudian sampai di perempatan Warung Jambu belok arah ke Jalan Raya Pajajaran, sampai ke Jalan Bima Marga. Selama kegiatan razia berlangsung, berjalan aman dan kondusif. (Antara)
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam