Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi zona merah COVID-19 di Cianjur. (Suara.com/Arga).

SuaraBogor.id - Sebanyak lima kecamatan di Cianjur diperketat. Sebab, ke lima kecamatan itu saat ini masuk dalam zona merah COVID-19.

Lima kecamatan zona merah COVID-19 di Cianjur itu yakni, Kecamatan Cianjur, Cibeber, Cilaku, Cipanas dan Pacet.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, pelaksanaan AKB plus berskala mikro ini akan diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan menurunkan status lima kecamatan tersebut.

"Kelima kecamatan ini kan masuk kategori zona merah. Untuk menurunkan statusnya menjadi zona orange perlu diberlakukan AKB plus berskala mikro,” terang Herman Suherman dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - merupakan jaringan - Suara.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Semua Perkantoran di Cianjur Masih WFH

Tentu saja pelaksanaan AKB plus berskala mikro perlu pengawasan yang ketat, supaya berjalan sebagaimana mestinya. Pengawas dari pemerintah daerah salah satunya dengan membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW.

Meskipun Kabupaten Cianjur merupakan zona orange Covid-19, lanjut Herman, pemerintah tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di kabupaten.

Ke depannya, status Covid-19 akan ditinjau berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif dan menjadi zona merah, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Warga akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.

"Nantinya masuk di karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil," tandas Herman.

Baca Juga: Waduh RT Biadab! Duit BLT Cianjur Disunat Rp 100 Ribu

Load More