SuaraBogor.id - Sebanyak lima kecamatan di Cianjur diperketat. Sebab, ke lima kecamatan itu saat ini masuk dalam zona merah COVID-19.
Lima kecamatan zona merah COVID-19 di Cianjur itu yakni, Kecamatan Cianjur, Cibeber, Cilaku, Cipanas dan Pacet.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, pelaksanaan AKB plus berskala mikro ini akan diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan menurunkan status lima kecamatan tersebut.
"Kelima kecamatan ini kan masuk kategori zona merah. Untuk menurunkan statusnya menjadi zona orange perlu diberlakukan AKB plus berskala mikro,” terang Herman Suherman dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - merupakan jaringan - Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Tentu saja pelaksanaan AKB plus berskala mikro perlu pengawasan yang ketat, supaya berjalan sebagaimana mestinya. Pengawas dari pemerintah daerah salah satunya dengan membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW.
Meskipun Kabupaten Cianjur merupakan zona orange Covid-19, lanjut Herman, pemerintah tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di kabupaten.
Ke depannya, status Covid-19 akan ditinjau berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif dan menjadi zona merah, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
"Nantinya masuk di karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil," tandas Herman.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Semua Perkantoran di Cianjur Masih WFH
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun