SuaraBogor.id - Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat berpergian saat libur Tahun Baru Imlek akan diberi hukuman. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan berpergian tersebut.
"Larangan ini diterbitkan pada 11 Februari guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021," kata Plt Sekda Kota Depok Sri Utomo dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (12/2/2021).
SE Menpan RB ini yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Dalam SE bernomor 443.1/1171 BKPSDM, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11-14 Februari 2021. Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SE tersebut juga termaktub imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi.
Lalu, tertulis sanksi dalam SE bila ada ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja. (Antara).
Baca Juga: Libur Imlek, 250 Kendaraan Diusir Dari Puncak Bogor
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
DPR: Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN Tidak Berangkat dari Realitas, Pemerintah Salah Persepsi
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya
-
Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring
-
Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544