SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya, memberikan denda kepada pihak manajemen The Jungle Land. Bima Arya juga menutup sementara, karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.
"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land. Sebab, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.
Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Berhasil Ditekan Saat Imlek, Wagub DKI Apresiasi Bima Arya
Berita Terkait
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
Ada Demo di Luar, Irjen Kemendagri Kesulitan Tembus Gedung DPR untuk Rapat
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
-
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Cemas Jelang Oktober, Karyawan Shell Cibinong Was-was Hadapi Kekosongan Stok BBM dan Ancaman PHK
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan