SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya, memberikan denda kepada pihak manajemen The Jungle Land. Bima Arya juga menutup sementara, karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.
"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land. Sebab, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.
Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Berhasil Ditekan Saat Imlek, Wagub DKI Apresiasi Bima Arya
Berita Terkait
-
3 Alasan Bima Arya Tak Persoalkan Bendera One Piece Berkibar di Indonesia
-
Wamendagri Bima Arya Syok! Lihat Kondisi Halte Bus Makassar yang Mangkrak
-
Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Prabowo Batal ke IPDN
-
Wamendagri Bima Arya Jawab Usulan Pilkada lewat DPRD : Jangan Kita Sederhanakan
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
BREAKING NEWS! Pesawat FASI PK S216 Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Meninggal Dunia
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun