SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya, memberikan denda kepada pihak manajemen The Jungle Land. Bima Arya juga menutup sementara, karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.
"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land. Sebab, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.
Baca Juga: Mobilitas Warga Berhasil Ditekan Saat Imlek, Wagub DKI Apresiasi Bima Arya
Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
Baca Juga: Komisi IX Apresiasi Duta Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Dukung Kopdes Merah Putih untuk Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran
-
Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
-
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hari Ini, Sanksi Tegas Menanti
-
Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga
-
Gempuran Tarif AS Tekan Industri Ekspor, Jawa Barat di Titik Kritis
-
Pemekaran Bogor Barat: Bupati Rudy Pastikan Ibu Kota di Cigudeg, Anggaran Disiapkan 2026