SuaraBogor.id - Penyelenggara lomba kicau burung diduga langgar protokol kesehatan (Prokes) karena menyebabkan kerumunan terancam dipenjara.
Tak hanya itu, polisi juga akan memberikan denda karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polres Cianjur juga akan memanggil pemilik Pendopo Tumaritis dan penyelenggara lomba kicau burung tingkat nasional tersebut.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut pembubaran lomba kicau burung tingkat nasional di Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangan Sari Kecamatan Cianjur, Minggu (7/3/2021).
Informasi yang dihimpun, pihak penyelenggara merupakan komunitas kicau mania Cianjur. Menariknya, pemilik Pendopo Tumaritis ini merupakan seorang pejabat eselon III di Satpol PP dan Damkar Pemkab Cianjur berinisial TB.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, selain pembubaran, pihaknya akan memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik Pendopo Tumaritis untuk dimintai keterangan.
"Akan kita periksa pihak penyelenggara dan pemilik tempatnya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang dimasa pandemi,” terang Anton, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com.
Pihak penyelenggara maupun pemilik tempat akan diterapkan Undang-undang Penyebaran Wabah Penyakit dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Perusahaan Industri di Bandung Buang Limbah ke Cianjur
Berita Terkait
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan