Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 07 Maret 2021 | 20:56 WIB
Polisi membubarkan lomba kicau burung di Cianjur karena melanggar prokes, Minggu (7/3/2021) (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

SuaraBogor.id - Penyelenggara lomba kicau burung diduga langgar protokol kesehatan (Prokes) karena menyebabkan kerumunan terancam dipenjara.

Tak hanya itu, polisi juga akan memberikan denda karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polres Cianjur juga akan memanggil pemilik Pendopo Tumaritis dan penyelenggara lomba kicau burung tingkat nasional tersebut.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut pembubaran lomba kicau burung tingkat nasional di Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangan Sari Kecamatan Cianjur, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Perusahaan Industri di Bandung Buang Limbah ke Cianjur

Informasi yang dihimpun, pihak penyelenggara merupakan komunitas kicau mania Cianjur. Menariknya, pemilik Pendopo Tumaritis ini merupakan seorang pejabat eselon III di Satpol PP dan Damkar Pemkab Cianjur berinisial TB.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, selain pembubaran, pihaknya akan memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik Pendopo Tumaritis untuk dimintai keterangan.

"Akan kita periksa pihak penyelenggara dan pemilik tempatnya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang dimasa pandemi,” terang Anton, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com.

Pihak penyelenggara maupun pemilik tempat akan diterapkan Undang-undang Penyebaran Wabah Penyakit dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Bak Koboi Jalanan, Mahasiswa MMF Todongkan Senpi Mainan Usai Serempet Mobil

Load More