SuaraBogor.id - Terkait berkas kasus perkara tindak pidana protokol kesehatan COVID-19 atas terdakwa Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor dan Megamendung, dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.
Tak hanya kasus tindak pidana protokol kesehatan COVID-19 di RS Ummi dan Megamendung saja, Kejagung juga limpahkan semua perkara atas terdakwa eks pentolan FPI tersebut ke PN Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan, pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.
Leonard menyebutkan ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.
Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.
Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.
Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.
Baca Juga: Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi, Bangunan di Batutulis Dibongkar
Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.
Berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri
-
Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah