Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 02 April 2021 | 07:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ummi Saleh)

SuaraBogor.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan SE No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

Momen libur Paskah di akhir pekan ini dilarang digunakan oleh para PNS di seluruh Indonesia untuk bepergiaan.

Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.

"Pegawai PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Menpan RB kepada ASN: Tantangan yang Mengancam Adalah Radikalisme Terorisme

ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh PNS mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M dan 3T. Yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

Apabila PNS kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). [Antara]

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Estafet Obor Olimpiade di Osaka Dibatalkan

Load More