SuaraBogor.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan SE No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Momen libur Paskah di akhir pekan ini dilarang digunakan oleh para PNS di seluruh Indonesia untuk bepergiaan.
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.
"Pegawai PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh PNS mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M dan 3T. Yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Apabila PNS kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). [Antara]
Baca Juga: Menpan RB kepada ASN: Tantangan yang Mengancam Adalah Radikalisme Terorisme
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi