SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith siksa sopir taksi online hingga pakai pisau. Habib Bahar bin Smith pukuli sopir taksi online puluhan kali di rumahnya.
Kronologis itu diceritakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang itu adalah sidang kasus penganiayaan Habib Bahar ke sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith didakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di dekat kediamannya di Bogor pada 2018. Kejadian bermula saat istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.
Mereka baru pulang saat matahari sudah terbenam.
Baca Juga: TOK! Habib Bahar bin Smith Didakwa Pasal Penganiayaan dan Kekerasan
Saat korban dan Juhana sampai, Habib Bahar bin Smith sudah berada di kediamannya. Pada saat itulah korban mendengar percekcokan antara Bahar dan Juhana.
Setelah itu, Juhana masuk ke dalam rumah sementara Bahar memasuki mobil korban. Habib Bahar bin Smith pun meminta korban untuk melajukan kendaraannya.
Ketika mobil sudah melaju, Habib Bahar bin Smith bertanya kepada korban apakah dirinya mengetahui siapa Habib Bahar bin Smith.
Korban pun menjawab tidak tahu. Setelah itu, tiba-tiba Habib Bahar bin Smith mulai melakukan penganiayaan kepada korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Bahar telah memukuli korban sebanyak sepuluh kali dengan tangan kosong. Korban diseret ke dalam mobil pribadi Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: Sadis! Habib Bahar Juga Lukai Driver Taksi Online dengan Pisau
Selain menganiaya dengan tangan kosong, Habib Bahar bin Smith sempat menyiksa korban dengan senjata tajam.
"Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver sebanyak satu kali ke belakang leher saksi korban Adriansyah," ujar Jaksa Suharja di pengadilan yang digelar secara virtual.
Pisau itu digunakan oleh Habib Bahar bin Smith di luar mobil, tepatnya saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil.
Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang, Jasad Dibuang ke Kali Baru Tangerang, Mobil Dijual
-
Tak Lagi Bermain Mesin, Nissan Ciptakan Barang Tak Terduga Seharga Honda BeAT
-
Ngeri! Ngamuk Gegara Tak Dibelikan Skincare, Gadis Belia di Pemalang Ancam Tusuk Ibunya Pakai Pisau
-
Pisau Purba 3 Juta Tahun di Kenya: Bukti Inovasi Awal Manusia?
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Tersedia 3 Link DANA Kaget Siap Klaim
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan