SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith siksa sopir taksi online hingga pakai pisau. Habib Bahar bin Smith pukuli sopir taksi online puluhan kali di rumahnya.
Kronologis itu diceritakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang itu adalah sidang kasus penganiayaan Habib Bahar ke sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith didakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di dekat kediamannya di Bogor pada 2018. Kejadian bermula saat istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.
Mereka baru pulang saat matahari sudah terbenam.
Saat korban dan Juhana sampai, Habib Bahar bin Smith sudah berada di kediamannya. Pada saat itulah korban mendengar percekcokan antara Bahar dan Juhana.
Setelah itu, Juhana masuk ke dalam rumah sementara Bahar memasuki mobil korban. Habib Bahar bin Smith pun meminta korban untuk melajukan kendaraannya.
Ketika mobil sudah melaju, Habib Bahar bin Smith bertanya kepada korban apakah dirinya mengetahui siapa Habib Bahar bin Smith.
Korban pun menjawab tidak tahu. Setelah itu, tiba-tiba Habib Bahar bin Smith mulai melakukan penganiayaan kepada korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Bahar telah memukuli korban sebanyak sepuluh kali dengan tangan kosong. Korban diseret ke dalam mobil pribadi Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: TOK! Habib Bahar bin Smith Didakwa Pasal Penganiayaan dan Kekerasan
Selain menganiaya dengan tangan kosong, Habib Bahar bin Smith sempat menyiksa korban dengan senjata tajam.
"Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver sebanyak satu kali ke belakang leher saksi korban Adriansyah," ujar Jaksa Suharja di pengadilan yang digelar secara virtual.
Pisau itu digunakan oleh Habib Bahar bin Smith di luar mobil, tepatnya saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil.
Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Berita Terkait
-
7 Cara Membuat Pisau Stainless Steel Tetap Tajam Meski Sering Dipakai
-
Posisi Pisau Dapur Ini Bikin Rezeki Sering Seret Menurut Feng Shui
-
Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor