Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 08 April 2021 | 21:48 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.

SuaraBogor.id -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik. Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, jika memang ada PNS yang nekat mudik lebaran 2021, maka setiap daerah harus menyiapkan tempat isolasi.

Namun menurut Ridwan Kamil, larangan tetap disesuaikan dengan kondisi. Jika memang ada urusan yang darurat, maka PNS tetap diperbolehkan untuk mudik.

Namun, kata Ridwan Kamil, ia tetap mengantisipasi jika ada PNS atau warga dari kota yang pergi mudik ke kampung tidak terdeteksi. Aparat desa hingga polisi dan satpol PP diminta menyediakan ruang isolasi.

Baca Juga: Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

PNS tidak boleh mudik, itu kalau ada kegiatan yang betul tidak bisa terhindarkan, itu harus ada izin tertulis dari atasan,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Kamis (8/3/2021).

Kang Emil mengatakan, semua yang terdeteksi positif Covid 19, harus dikarantina. “Mereka yang mudik ke kampung tidak terdeteksi harus dikarantina selama lima hari,” kata.

Emil pun meminta pada warga agar menahan diri untuk memanfaatkan waktu libur untuk berwisata apalagi tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Dibatasi tidak menjadi pelarian orang mudik berwisata. Kuncinya selama Covid ini bukan soal boleh atau tidak, tapi kapasitas dibatasi,” katanya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Load More