Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 April 2021 | 16:40 WIB
Penjualan aksesori mobil naik jelang mudik Lebaran 2019. Foto pemudik yang menggunakan mobil melintas di jalan tol Pejagan-Pemalang, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]

SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat. Kekinian, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan menteri Perhubungan nomo 13 tahun 2021.

Peraturan tersebut berisi tentang penindakan mudik Idul Fitri 2021 1442 H dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan.

Bagi masyarakat nekat tetap mudik menggunakan jalur darat, terdapat sanksi yang akan diterapkan jika diketemukan pelanggar selama larangan 6 hungga 17 Mei 2021.

“Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Takmir Masjid di Sumut Akan Divaksin Covid-19

Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.

Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.

Selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.

Kriteria tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Load More