SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat. Kekinian, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan menteri Perhubungan nomo 13 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang penindakan mudik Idul Fitri 2021 1442 H dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan.
Bagi masyarakat nekat tetap mudik menggunakan jalur darat, terdapat sanksi yang akan diterapkan jika diketemukan pelanggar selama larangan 6 hungga 17 Mei 2021.
“Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.
Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.
Selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.
Kriteria tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Takmir Masjid di Sumut Akan Divaksin Covid-19
Berita Terkait
-
4 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa Ramadan, Gak Bakal Ganggu Ibadah!
-
Agensi Pribadi Lee Hi Tak Terdaftar Selama 5 Tahun, Berpotensi Kena Sanksi
-
Respons Pemain Naturalisasi Malaysia Usai Sanksi FIFA Ditangguhkan
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Takziah Tengah Malam, Bupati Bogor Beri Dukungan Moral dan Doa untuk Almarhum Putra Jaro Ade
-
Ratusan Warga Tumpah Ruah di Pengajian Perdana Al Ridwan, Jaro Ade Tegar Mengusap Air Mata
-
Tradisi Baca Yasin 3 Kali hingga Dzikir: Cara Menghidupkan Malam Nisfu Syaban 1447 H
-
BRI Gelar Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah
-
Tergelincir di Jalan Raya Cigudeg, Putra Wakil Bupati Bogor Tutup Usia di RSUD Leuwiliang