SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat. Kekinian, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan menteri Perhubungan nomo 13 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang penindakan mudik Idul Fitri 2021 1442 H dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan.
Bagi masyarakat nekat tetap mudik menggunakan jalur darat, terdapat sanksi yang akan diterapkan jika diketemukan pelanggar selama larangan 6 hungga 17 Mei 2021.
“Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.
Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.
Selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.
Kriteria tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Takmir Masjid di Sumut Akan Divaksin Covid-19
Berita Terkait
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat