SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat. Kekinian, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan menteri Perhubungan nomo 13 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang penindakan mudik Idul Fitri 2021 1442 H dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan.
Bagi masyarakat nekat tetap mudik menggunakan jalur darat, terdapat sanksi yang akan diterapkan jika diketemukan pelanggar selama larangan 6 hungga 17 Mei 2021.
“Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.
Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.
Selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.
Kriteria tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Takmir Masjid di Sumut Akan Divaksin Covid-19
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
-
Kena Sanksi FIFA, Ini Alasan John Herdman Panggil Pattynama dan Thom Haye ke TC Timnas Indonesia
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan