SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat resmi menerbitkan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat. Kekinian, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan menteri Perhubungan nomo 13 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang penindakan mudik Idul Fitri 2021 1442 H dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan.
Bagi masyarakat nekat tetap mudik menggunakan jalur darat, terdapat sanksi yang akan diterapkan jika diketemukan pelanggar selama larangan 6 hungga 17 Mei 2021.
“Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.
Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.
Selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.
Kriteria tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Takmir Masjid di Sumut Akan Divaksin Covid-19
Berita Terkait
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
AFC Anulir Dua Kemenangan, Malaysia Tak Bisa Ikuti Jejak Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat