SuaraBogor.id - Kabut tebal yang menyelimuti kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (27/7/2025) seolah menjadi saksi bisu sebuah ultimatum keras dari pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, turun langsung ke lapangan, bukan untuk berwisata, melainkan untuk memastikan 13 perusahaan nakal yang merusak lingkungan mematuhi perintah pembongkaran paksa.
Ancaman yang dilontarkan bukan kaleng-kaleng, bongkar bangunan ilegal Anda sekarang, atau bersiaplah merasakan dinginnya lantai penjara.
Aksi tegas ini menargetkan sejumlah bangunan milik perusahaan yang ironisnya tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa era main mata dengan perusak lingkungan, sekalipun berlindung di balik nama besar, telah berakhir.
Menteri Hanif Faisol mengatakan, ke-13 perusahaan tersebut telah menerima sanksi dan kini waktu mereka untuk bertindak secara sukarela telah habis.
"Hari ini saya memastikan bahwa unit-unit usaha yang menjadi bagian dari KSO PTPN I Regional 2 telah melakukan pembongkaran," kata Hanif Faisol saat meninjau langsung proses pembongkaran di Cisarua kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.
Pemerintah tidak memberikan ruang lagi untuk negosiasi. Sanksi administratif berupa perintah pembongkaran telah dilayangkan sejak 20 Juli 2025.
Dengan batas waktu yang telah lewat, kesabaran pemerintah pun ada batasnya. Menteri Hanif menegaskan bahwa negara akan turun tangan jika para pengusaha ini masih membandel.
Baca Juga: Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
"Jika hasil peninjauan minggu ini menunjukkan masih ada yang belum membongkar atau belum memulai, maka KLHK akan turun langsung membantu proses pembongkaran," tegasnya.
Pernyataan ini bukan gertak sambal. Penegakan hukum lingkungan di kawasan Puncak menjadi prioritas mengingat perannya yang vital sebagai daerah resapan air untuk Jakarta dan sekitarnya, serta tingginya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang serampangan.
Bagi perusahaan yang masih berani menguji keseriusan pemerintah, konsekuensinya jauh lebih berat daripada sekadar kehilangan bangunan. Menteri Hanif Faisol secara eksplisit mengibarkan bendera perang hukum pidana.
Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik akan diseret ke meja hijau dengan ancaman hukuman yang serius.
"Kepada perusahaan yang belum melaksanakan pembongkaran, kami akan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun," tandas Hanif Faisol.
Berita Terkait
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli
-
Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam Terdekat di Dramaga Bogor
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
7 Fakta Kelam Penyekapan Lansia di Cileungsi: Dari Motif Hingga Wajah Sang Eksekutor
-
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, BRI Siapkan 19.657 ATM dan Posko Mudik BRImo 2026
-
Tak Berkutik! Ini Wajah Komplotan Sadis Penyekap dan Penyiksa Lansia di Cileungsi Bogor
-
Ditemukan Bus Tanpa APAR di Cibinong! Polisi Perketat Ramp Check Jelang Arus Mudik 2026
-
TSDC Bali Perkenalkan Kerajinan Serat Alam dari Desa Celuk ke Pasar Lebih Luas Lewat LinkUMKM BRI