SuaraBogor.id - Kabut tebal yang menyelimuti kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (27/7/2025) seolah menjadi saksi bisu sebuah ultimatum keras dari pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, turun langsung ke lapangan, bukan untuk berwisata, melainkan untuk memastikan 13 perusahaan nakal yang merusak lingkungan mematuhi perintah pembongkaran paksa.
Ancaman yang dilontarkan bukan kaleng-kaleng, bongkar bangunan ilegal Anda sekarang, atau bersiaplah merasakan dinginnya lantai penjara.
Aksi tegas ini menargetkan sejumlah bangunan milik perusahaan yang ironisnya tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa era main mata dengan perusak lingkungan, sekalipun berlindung di balik nama besar, telah berakhir.
Menteri Hanif Faisol mengatakan, ke-13 perusahaan tersebut telah menerima sanksi dan kini waktu mereka untuk bertindak secara sukarela telah habis.
"Hari ini saya memastikan bahwa unit-unit usaha yang menjadi bagian dari KSO PTPN I Regional 2 telah melakukan pembongkaran," kata Hanif Faisol saat meninjau langsung proses pembongkaran di Cisarua kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.
Pemerintah tidak memberikan ruang lagi untuk negosiasi. Sanksi administratif berupa perintah pembongkaran telah dilayangkan sejak 20 Juli 2025.
Dengan batas waktu yang telah lewat, kesabaran pemerintah pun ada batasnya. Menteri Hanif menegaskan bahwa negara akan turun tangan jika para pengusaha ini masih membandel.
Baca Juga: Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
"Jika hasil peninjauan minggu ini menunjukkan masih ada yang belum membongkar atau belum memulai, maka KLHK akan turun langsung membantu proses pembongkaran," tegasnya.
Pernyataan ini bukan gertak sambal. Penegakan hukum lingkungan di kawasan Puncak menjadi prioritas mengingat perannya yang vital sebagai daerah resapan air untuk Jakarta dan sekitarnya, serta tingginya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang serampangan.
Bagi perusahaan yang masih berani menguji keseriusan pemerintah, konsekuensinya jauh lebih berat daripada sekadar kehilangan bangunan. Menteri Hanif Faisol secara eksplisit mengibarkan bendera perang hukum pidana.
Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik akan diseret ke meja hijau dengan ancaman hukuman yang serius.
"Kepada perusahaan yang belum melaksanakan pembongkaran, kami akan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun," tandas Hanif Faisol.
Berita Terkait
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli
-
Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam Terdekat di Dramaga Bogor
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPMD Bongkar Data! 14 Kades di Bogor Terjerat Masalah Hukum, Ini Daftarnya
-
Dituduh Jual Es Palsu, Kakek Penjual Es Kue Asal Bogor Diduga Dianiaya: Ditonjok Hingga Dibanting
-
Peduli pada Keberlangsungan Pendidikan, Relawan BRI Bersihkan Sejumlah Sekolah di Aceh Tamiang
-
3 Spot Wisata Alam 'Aesthetic' di Bogor Barat yang Cocok Buat Healing Tipis-Tipis