SuaraBogor.id - Kabut tebal yang menyelimuti kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (27/7/2025) seolah menjadi saksi bisu sebuah ultimatum keras dari pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, turun langsung ke lapangan, bukan untuk berwisata, melainkan untuk memastikan 13 perusahaan nakal yang merusak lingkungan mematuhi perintah pembongkaran paksa.
Ancaman yang dilontarkan bukan kaleng-kaleng, bongkar bangunan ilegal Anda sekarang, atau bersiaplah merasakan dinginnya lantai penjara.
Aksi tegas ini menargetkan sejumlah bangunan milik perusahaan yang ironisnya tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa era main mata dengan perusak lingkungan, sekalipun berlindung di balik nama besar, telah berakhir.
Menteri Hanif Faisol mengatakan, ke-13 perusahaan tersebut telah menerima sanksi dan kini waktu mereka untuk bertindak secara sukarela telah habis.
"Hari ini saya memastikan bahwa unit-unit usaha yang menjadi bagian dari KSO PTPN I Regional 2 telah melakukan pembongkaran," kata Hanif Faisol saat meninjau langsung proses pembongkaran di Cisarua kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.
Pemerintah tidak memberikan ruang lagi untuk negosiasi. Sanksi administratif berupa perintah pembongkaran telah dilayangkan sejak 20 Juli 2025.
Dengan batas waktu yang telah lewat, kesabaran pemerintah pun ada batasnya. Menteri Hanif menegaskan bahwa negara akan turun tangan jika para pengusaha ini masih membandel.
Baca Juga: Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
"Jika hasil peninjauan minggu ini menunjukkan masih ada yang belum membongkar atau belum memulai, maka KLHK akan turun langsung membantu proses pembongkaran," tegasnya.
Pernyataan ini bukan gertak sambal. Penegakan hukum lingkungan di kawasan Puncak menjadi prioritas mengingat perannya yang vital sebagai daerah resapan air untuk Jakarta dan sekitarnya, serta tingginya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang serampangan.
Bagi perusahaan yang masih berani menguji keseriusan pemerintah, konsekuensinya jauh lebih berat daripada sekadar kehilangan bangunan. Menteri Hanif Faisol secara eksplisit mengibarkan bendera perang hukum pidana.
Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik akan diseret ke meja hijau dengan ancaman hukuman yang serius.
"Kepada perusahaan yang belum melaksanakan pembongkaran, kami akan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun," tandas Hanif Faisol.
Berita Terkait
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli
-
Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam Terdekat di Dramaga Bogor
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas