SuaraBogor.id - Tagihan hutang atas kasus BLBI mencapai Rp110 triliun. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengklaim tidak ada unsur pidana di dalam kasus BLBI tersebut. Karena, kasus BLBI masuk ke dalam wilayah perdata.
"Jadi kalau ditulis dengan angka Rp 110.454.809.645.467. Jadi, Rp 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah bilang yang bentuk sahnya sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Sesudah dihitung segitu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, disitat dari Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Mahfud menjelaskan kasus BLBI itu merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham.
Akan tetapi, pemburuan utang itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud mengungkapkan kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI.
Pemerintah kata Mahfud, sudah bekerja sejak lama atau semenjak MA memutuskan kasus BLBI masuk ke dalam hukum perdata pada 2019. Semenjak itu, pemerintah sudah mulai menginventarisir untuk menagih aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Kasus Perdata, Mahfud MD Ungkap Kerugian Negara Akibat BLBI Rp 110 Triliun
"Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," katanya.
Berita Terkait
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban
-
Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan
-
Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor