SuaraBogor.id - Tagihan hutang atas kasus BLBI mencapai Rp110 triliun. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengklaim tidak ada unsur pidana di dalam kasus BLBI tersebut. Karena, kasus BLBI masuk ke dalam wilayah perdata.
"Jadi kalau ditulis dengan angka Rp 110.454.809.645.467. Jadi, Rp 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah bilang yang bentuk sahnya sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Sesudah dihitung segitu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, disitat dari Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Mahfud menjelaskan kasus BLBI itu merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham.
Akan tetapi, pemburuan utang itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud mengungkapkan kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI.
Pemerintah kata Mahfud, sudah bekerja sejak lama atau semenjak MA memutuskan kasus BLBI masuk ke dalam hukum perdata pada 2019. Semenjak itu, pemerintah sudah mulai menginventarisir untuk menagih aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Kasus Perdata, Mahfud MD Ungkap Kerugian Negara Akibat BLBI Rp 110 Triliun
"Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," katanya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC
-
Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua
-
Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10
-
Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies
-
Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak
-
Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan
-
Bahas Palestina hingga Perubahan Iklim, Sekjen PBB Bermalam di Kediaman Prabowo di Hambalang
-
BRI KPR Berikan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 Untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Diisukan Gelar Pesta Ultah di Istana Bogor, Syahganda: Itu Jamuan PM Rusia