SuaraBogor.id - Pendistribusian bantuan sosial (Bansos) di Kompleks Gor Padjajaran Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/4/2021) menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Pendistribusian bansos pun berujung kacau, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyambangi lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, kedatangan pihaknya tersebut, lantaran adanya laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa di lokasi pendistribusian Bansos.
"Kami mendapatkan laporan adanya kerumunan masa dalam jumlah besar di sini. Dan ternyata benar, makannya kami langsung berikan pemahaman dan penertiban," katanya, saat dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Habib Rizieq Dapat Rekomendasi Dari Ahmad Heryawan Terkait Lahan PTPN
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kerumunan tersebut terjadi lantaran masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos, datang ke lokasi pendistribusian sejak malam hingga pagi buta. Di mana saat itu, belum ada petugas yang berjaga.
"Mereka datang hanya untuk mendapatkan antrian pertama, karena saat masyarakat datang belum ada petugas jadi mereka berdesakan untuk dapat antrian," ujarnya.
Asep mengaku sudah menegur pihak penyelenggara penerima Bansos ini. Ia juga meminta agar penyelenggara dapat mengantisipasi hal seperti agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.
"Bansos ini kan program pemerintah, protokol kesehatan juga program pemerintah, jadi saya harap jangan ada yang abai pada kebijakan pemerintah ini," ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, pihaknya berencana akan menerjunkan sejumlah personel, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik oleh semua.
Baca Juga: Kebakaran di Gunung Putri Hingga Siang Ini Belum Bisa Dipadamkan
"Kami akan terjunkan personel kami untuk mengawal pendistribusian Bansos ini. Ini semua demi memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh masyarakat dan pihak penyelenggara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru