SuaraBogor.id - Jadwal sholat Bogor Depok dan Cianjur dan jadwal buka puasa Bogor, Depok dan Cianjur, Kamis 22 April 2021. Jadwal sholat Bogor Depok dan Cianjur dan jadwal buka puasa Bogor Depok dan Cianjur hari ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.
Jadwal sholat Bogor, Depok dan Cianjur: Subuh pukul 04:37 WIB, Dhuha pukul 06:18 WIB, Dzuhur pukul 11:55 WIB, Ashar pukul 15:14 WIB, Magrib pukul 17:52 WIB, dan Isya pukul 19:02 WIB.
Sementara jadwal buka puasa Bogor, Depok dan Cianjur : Imsak pukul 04:27 WIB dan buka puasa pukul 17:52 WIB.
Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Damkar Depok, 16 Orang Diperiksa Kejari Jadi Saksi
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”
Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.
Berita Terkait
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
-
RANS Simba Bogor Perkuat Fondasi Tim Jelang Musim IBL 2026
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
3 Permata Tersembunyi Wisata Tenjolaya Bogor yang Wajib Masuk List Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Menanam Grow & Green, Jadi Program Mitigasi Bencana dari BRI
-
Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
-
Resmi! Dr. Alim Setiawan Terpilih Jadi Rektor IPB University Gantikan Arif Satria