SuaraBogor.id - Pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Gus Miftah baru-baru ini menjadi perbincangan banyak orang, salah satunya dari Ustaz Adi Hidayat.
Lewat lewat sebuah video ceramahnya Ustaz Adi Hidayat ingatkan Gus Miftah yang berpidato di sebuah Gereja.
Ustaz Adi Hidayat dalam video ceramahnya yang tayang di kanal Youtube Channel Love Islam, juga pernah menyampaikan soal hukum masuk gereja.
Dalam video itu, Adi Hidayat mengutip halaman 14 dari kitab Risalah Ahlissunnah wal Jamaah karya pendiri Nahdatul Ulama KH Muhammad Hasyim Asy'ari.
"Yang menarik di halaman 14 kata beliau bahkan nanti akan ditemukan orang maaf-maaf (ikut) ke gereja. Jadi tahun 1330 itu sudah ada yang ikut-ikutan. Kan Portugis yang pertama kali membawa agama kristen katolik ke kita ke Nusantara lewat Selat Malaka. Dia masuk ke wilayah timur membawa tiga misi Gold, Glory, and Gospel," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam videonya tersebut, dikutip Terkini.id -jaringan Suara.com.
Menurutnya, gold dimaksudkan mencari rempah-rempah yang disebut emas hijau. Glory mencari ekspansi atau penjajahan, dan Gospel adalah membawa kepercayaannya untuk disebarkan.
"Apa yang pertama dia lakukan itu dia membangun tempat ibadah, gereja. Bagaimana cara ibadahnya itu, pertama mereka datang dua hari setelah orang Islam ibadah. Orang Islam umumnya datang ke masjid pada hari Jumat, dua hari setelah itu mereka berangkat ke gereja," tuturnya.
Ia pun mengingatkan kembali soal fatwa pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari terkait larangan umat Islam masuk di gereja.
Menurut Adi Hidayat, KH Hasyim Asy'ari dalam fatwanya menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh masuk ke gereja. Bahkan, ia akan menghukum siapapun muslim yang masuk ke rumah ibadah umat Kristen tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Terimakasih, Hujat Saya Kafir
"Di masa tahun 1330 Hijriah berkembang itu, KH Hasyim Asy'ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Bahkan beliau menghukumi, maaf, menghukumi siapa yang ikut ke sana (gereja) atau bahkan mengenakan simbol-simbol, pakai topi, dan sebagainya maka ikut kekafiran mereka. Itu keluar fatwa," ungkapnya.
Selain Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahas soal hukum umat Islam masuk ke gereja.
UAS dalam sebuah tayangan videonya di kanal Youtube miliknya menegaskan, haram hukumnya muslim masuk ke rumah ibadah agama lain. Hal itu lantaran Nabi Muhammad SAW enggan masuk ke tempat yang ada berhalanya.
"Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," ujarnya.
Berita Terkait
-
Lebarkan Sayap Bisnis ke Vietnam, Gus Lilur Tak Surut Bongkar Dugaan Rasuah Muktamar ke-35 NU
-
Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas
-
KBRI Amman Siaga Pantau WNI usai Insiden Berdarah di Gereja Karak Yordania
-
25 Tahun Urus Izin, Pembangunan Gereja di Jakarta Timur Baru Capai 80 Persen
-
Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI
-
Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur
-
Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I
-
Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026