SuaraBogor.id - Mudik lebaran Idul Fitri dilarang, namun Pemerintah Kota Depok memperbolehkan tempat wisata buka selama hari raya. Namun, ada beberapa catatan selain protokol kesehatan, ada batasan sebanyak 20 persen.
Kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata di Depok harus membuat surat pernyataan. Tempat wisata itu diperbolehkan buka dari tanggal 12 hongga 16 Mei.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu menyatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021.
Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.
Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggungjawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.
Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19. [Antara].
Baca Juga: Catat! Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Hingga 17 Mei
Berita Terkait
-
Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang
-
Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Kawasan Agro Eduwisata di Bogor Ini Padukan Kavling, Fasilitas Rekreasi, dan Lingkungan Hijau
-
Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei