Andi Ahmad S
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

"Kalau pribadi, saya rela, saya ridho. Tapi mohon maaf. Kalau sudah berkaitan dengan agama, istri saya, ibu saya, saudara perempuan saya, saya tak bisa diam," kata Habib Bahar menandasi.

Perlu diketahui, Habib Bahar menjadi terdakwa kasus penganiayaan kepada Andriansyah (26), sopir taksi daring yang menjadi korbannya. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 2018 silam.

Saat itu Andrianysah diduga dianiaya karena mengantar jemput isrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring sekaligus menggodanya.

Load More