SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, diminta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Ini bertujuan untuk penanganan dan menekan penularan Covid-19 di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti setelah munculnya klaster Covid-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus. Selain itu, ada 11 kasus positif Covid-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Endah mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.
"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," kata Endah pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa (8/6/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien Covid-19 di Kota Bogor juga meningkat.
"Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.
Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.
Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.
"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor ini, juga mengingatkan para camat untuk berani mengambil tindakan teknis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
Kecelakaan Proyek Double Track Bogor-Sukabumi, Pemkot Bogor Minta Ini ke Kontraktor
-
Astaga! Gara-gara Jenguk Ustaz Positif Covid-19, 70 Orang di Tegal Ikut Terpapar
-
Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental
-
HJB ke 539, Netizen: Acaranya Pake Bahasa Sunda Semua, Gak Ngerti
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli