Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 09 Juni 2021 | 02:05 WIB
Petugas yang mengenakan baju Alat Pelindung Diri (APD) saat keluar dari Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, diminta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Ini bertujuan untuk penanganan dan menekan penularan Covid-19 di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti setelah munculnya klaster Covid-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus. Selain itu, ada 11 kasus positif Covid-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Endah mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.

"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," kata Endah pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien Covid-19 di Kota Bogor juga meningkat.

"Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.

Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.

Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.

"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.

Baca Juga: HJB ke 539, Netizen: Acaranya Pake Bahasa Sunda Semua, Gak Ngerti

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor ini, juga mengingatkan para camat untuk berani mengambil tindakan teknis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. (Antara)

Load More