SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, diminta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Ini bertujuan untuk penanganan dan menekan penularan Covid-19 di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti setelah munculnya klaster Covid-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus. Selain itu, ada 11 kasus positif Covid-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Endah mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.
"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," kata Endah pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien Covid-19 di Kota Bogor juga meningkat.
"Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.
Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.
Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.
"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.
Baca Juga: HJB ke 539, Netizen: Acaranya Pake Bahasa Sunda Semua, Gak Ngerti
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor ini, juga mengingatkan para camat untuk berani mengambil tindakan teknis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
Kembangkan Potensi Ekonomi, Kawasan Heritage Jembatan Otista Bogor Ditata Selaras
-
Angkot Listrik Kota Bogor Minim Penumpang, Perlu Evaluasi Dishub
-
Komisi IX Apresiasi Masyarakat Tetap Pakai Masker Meski Aturan Dicabut
-
Pemprov DKI Minta Masyarakat Hindari Acara Bukber Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Lagi
-
Covid-19 di Jakarta Makin Melandai, Dinkes DKI Prediksi Tak Ada Kasus Kematian Mulai Februari 2023
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor