SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, diminta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Ini bertujuan untuk penanganan dan menekan penularan Covid-19 di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti setelah munculnya klaster Covid-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus. Selain itu, ada 11 kasus positif Covid-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Endah mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan.
"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," kata Endah pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa (8/6/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien Covid-19 di Kota Bogor juga meningkat.
"Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.
Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.
Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.
"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor ini, juga mengingatkan para camat untuk berani mengambil tindakan teknis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
Kecelakaan Proyek Double Track Bogor-Sukabumi, Pemkot Bogor Minta Ini ke Kontraktor
-
Astaga! Gara-gara Jenguk Ustaz Positif Covid-19, 70 Orang di Tegal Ikut Terpapar
-
Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental
-
HJB ke 539, Netizen: Acaranya Pake Bahasa Sunda Semua, Gak Ngerti
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor