Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:00 WIB
Seorang pengendara melintas di lokasi proyek pembangunan jalur ganda atau double track kereta api di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).

SuaraBogor.id - Proyek pembangunan jalur ganda atau double track tujuan Bogor-Sukabumi, mendadak ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Apalagi baru-baru ini satu unit alat berat jenis crane terguling di proyek pembangunan double track Bogor-Sukabumi, Minggu (6/6/2021) lalu.

Bagi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Bogor - Sukabumi menjadi buah bibir seolah jadi hal yang biasa. Berbagai kendala dan peristiwa yang terjadi selama pengerjaan dirasa lengkap sebagai alasannya.

Bedasarkan data yang dihimpun Suarabogor.id, kendala yang dialami sepanjang proses pembangunan mulai dari perencanaan, penolakan, pembebasan lahan, bencana alam, sampai ke persoalan dana kerahiman yang tertunda juga sempat terjadi.

Baca Juga: Bahaya, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Terus Meningkat Hingga 46 Persen

Sampai-sampai muncul berbagai ungkapan lucu dari sejumlah warga sekitar. Tak terkecuali Presiden Jokowi disebut ‘genit’ lantaran proyek tersebut.

“Hooh. Genit. Saya jadi pindah rumah. Udah enak-enak rumah sendiri,” kata Lina seraya tertawa saat ditemui di warungnya, beberapa waktu lalu.

Lina (36) menjadi satu diantara ratusan warga terdampak pembongkaran di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, beberapa tahun lalu menjelang pembangunan proyek jalur ganda itu.

“Rumah saya yang terakhir dibongkar. Kalau enggak salah Desember 2020,” katanya.

Menurutnya, menjadi urutan terakhir yang dibongkar lantaran sempat mengajukan banding ke Bandung. Upaya itu dilakuan lantaran uang ganti rugi yang ditawarkan saat itu tak sebanding.

Baca Juga: Agenda Mediasi, Larissa Chou dan Alvin Faiz Absen Saat Sidang di Pengadilan Agama Cibinong

“Saya mah cuma 19 juta. Dua tingkat. Beda-beda dapetnya ada yang 40 juta. Makanya saya banding ke Bandung,” ungkapnya.

Berbagi tahapan dilakukan Lina agar mendapatkan hak yang semestinya. Namun, ia mengaku, hal itu tak membuahkan hasil apapun.

Rumah dua tingkat tepat di pinggir Jalan Raya Cipaku, milik Lina tetap harus dibongkar dengan biaya ganti rugi yang juga tak bertambah jumlahnya, Rp. 19.000,000.

“Gak ada hasil. Ya segitu juga dapetnya. Tetap dibongkar,” ujarnya.

Pasca pembongkaran, ia dan keluarga tak lantas mendapat tempat rumah baru. Untuk sementara waktu dirinya beserta keluarga harus tinggal di rumah orang tuanya di Kampung Negalsari, RT2/1, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

“Gak langsung dapet ya aku sama keluarga tinggal di rumah mamah,” bebernya.

Ibu dua orang anak ini menuturkan, biaya ganti rugi tak lantas membuat ia dan keluarga dapat membeli rumah baru. Alhasil satu unit mobil APV miliknya harus dijual untuk menambah biaya membeli tempat tinggal yang baru.

“Ya gimana segitu mah gak dapet. Jual mobil buat nambahin,” lirihnya.

Kendati hingga saat ini, Lina mengaku, peristiwa tersebut tak dapat dilupakan begitu saja. Rumah yang harus dibongkar bukan cuma sebagai tempat tinggal semata melainkan lantai dasar yang digunakan untuk berjualan menjadi mata pencahariannya.

“Ya ikhlas gak ikhlas. Jadi cerita aja sekarang mah. Makanya kalau ada peristiwa apa-apa pas proyek ini ya jadi suka inget gimana awalnya,” tukasnya.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More