SuaraBogor.id - Bagi para pelaku UKM atau UMKM yang ada di Kota Bogor agar mencatat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.
Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Bahkan, Pemkot Bogor juga sedang rajin-rajinnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik dan pusat keramaian, yang sudah ditentukan sebagai area atau kawasan bebas asap rokok. Seperti ruang terbuka hijau hingga taman kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.
"Sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan. Karena untuk mengubah perilaku harus dilakukan secara terus-menerus," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk sama-sama ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan KTR ini.
Salah satunya dengan cara ikut memasang tulisan himbauan soal KTR di tempat usahanya masing-masing
"Kami minta kepada pengelola untuk sama-sama komit soal area bebas rokok ini. Jadi nanti kita akan perbanyak area dan tanda-tanda bebas rokok. Pengusaha juga harus ikut dengan memasang stiker KTR di tempatnya masing-masing," pintanya.
Baca Juga: Cerita Warga Jual Mobil, Gara-Gara Proyek Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi
Tak hanya itu, Retno juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang, agar tidak sembarang memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.
Hal ini akan terus disosialisasikan pihaknya, mengingat masih banyak pedagang yang belum tahu soal ketentuan ini.
"Kami juga akan mengawasi warung-warung yang dengan mudah memberikan rokok kepada anak di bawah umur. Ingat memberikan rokok kepada anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi. Makannya kami minta kepada pemilik warung agar tidak lagi sembarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri