SuaraBogor.id - Bagi para pelaku UKM atau UMKM yang ada di Kota Bogor agar mencatat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.
Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Bahkan, Pemkot Bogor juga sedang rajin-rajinnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik dan pusat keramaian, yang sudah ditentukan sebagai area atau kawasan bebas asap rokok. Seperti ruang terbuka hijau hingga taman kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.
Baca Juga: Cerita Warga Jual Mobil, Gara-Gara Proyek Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi
Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.
"Sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan. Karena untuk mengubah perilaku harus dilakukan secara terus-menerus," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk sama-sama ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan KTR ini.
Salah satunya dengan cara ikut memasang tulisan himbauan soal KTR di tempat usahanya masing-masing
"Kami minta kepada pengelola untuk sama-sama komit soal area bebas rokok ini. Jadi nanti kita akan perbanyak area dan tanda-tanda bebas rokok. Pengusaha juga harus ikut dengan memasang stiker KTR di tempatnya masing-masing," pintanya.
Baca Juga: Bahaya, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Terus Meningkat Hingga 46 Persen
Tak hanya itu, Retno juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang, agar tidak sembarang memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi