SuaraBogor.id - Bagi para pelaku UKM atau UMKM yang ada di Kota Bogor agar mencatat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.
Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Bahkan, Pemkot Bogor juga sedang rajin-rajinnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik dan pusat keramaian, yang sudah ditentukan sebagai area atau kawasan bebas asap rokok. Seperti ruang terbuka hijau hingga taman kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.
"Sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan. Karena untuk mengubah perilaku harus dilakukan secara terus-menerus," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk sama-sama ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan KTR ini.
Salah satunya dengan cara ikut memasang tulisan himbauan soal KTR di tempat usahanya masing-masing
"Kami minta kepada pengelola untuk sama-sama komit soal area bebas rokok ini. Jadi nanti kita akan perbanyak area dan tanda-tanda bebas rokok. Pengusaha juga harus ikut dengan memasang stiker KTR di tempatnya masing-masing," pintanya.
Baca Juga: Cerita Warga Jual Mobil, Gara-Gara Proyek Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi
Tak hanya itu, Retno juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang, agar tidak sembarang memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.
Hal ini akan terus disosialisasikan pihaknya, mengingat masih banyak pedagang yang belum tahu soal ketentuan ini.
"Kami juga akan mengawasi warung-warung yang dengan mudah memberikan rokok kepada anak di bawah umur. Ingat memberikan rokok kepada anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi. Makannya kami minta kepada pemilik warung agar tidak lagi sembarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Anggaran Turun Rp700 Miliar, Janji Rp1,5 Miliar per Desa - Beasiswa Tetap Gaspol di APBD Bogor 2026
-
Kasus Alvaro Belum Usai: Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain dan Menanti Hasil DNA Rahang
-
BRI Raih Dua Penghargaan Global Atas Komitmen Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Asias Rise and New Labour Migration Opportunities to Russias Tech Hubs
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025