SuaraBogor.id - Bagi para pelaku UKM atau UMKM yang ada di Kota Bogor agar mencatat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.
Saat ini Pemerintah Kota Bogor terus gencarkan sosialisasi soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Bahkan, Pemkot Bogor juga sedang rajin-rajinnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik dan pusat keramaian, yang sudah ditentukan sebagai area atau kawasan bebas asap rokok. Seperti ruang terbuka hijau hingga taman kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, selain sidak pihaknya juga tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, soal Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi soal KTR harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Mengingat merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat.
"Sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan. Karena untuk mengubah perilaku harus dilakukan secara terus-menerus," katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk sama-sama ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan KTR ini.
Salah satunya dengan cara ikut memasang tulisan himbauan soal KTR di tempat usahanya masing-masing
"Kami minta kepada pengelola untuk sama-sama komit soal area bebas rokok ini. Jadi nanti kita akan perbanyak area dan tanda-tanda bebas rokok. Pengusaha juga harus ikut dengan memasang stiker KTR di tempatnya masing-masing," pintanya.
Baca Juga: Cerita Warga Jual Mobil, Gara-Gara Proyek Pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi
Tak hanya itu, Retno juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang, agar tidak sembarang memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.
Hal ini akan terus disosialisasikan pihaknya, mengingat masih banyak pedagang yang belum tahu soal ketentuan ini.
"Kami juga akan mengawasi warung-warung yang dengan mudah memberikan rokok kepada anak di bawah umur. Ingat memberikan rokok kepada anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi. Makannya kami minta kepada pemilik warung agar tidak lagi sembarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Hari Keempat Pencarian Pegawai Kemendagri di Ciliwung, Tim SAR Hadapi Medan Berbatu dan Ancaman
-
Perjuangkan 1.000 Hektar Tanah, Belasan Warga Rumpin Nekat Jalan Kaki Temui Dedi Mulyadi
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Benarkah Bogor Biang Keladi Banjir Jakarta? Pernyataan Dedi Mulyadi Tuai Kritik
-
Teknologi Penangkal Banjir: Modifikasi Cuaca Siap Diterapkan di Langit Jabodetabek
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
BRI Kuatkan UMKM Kota Batu Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan Klasterkuhidupku
-
7 Ikhtiar Menemukan Jodoh Menurut Buya Yahya
-
DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD, Mulai Bahas 4 Raperda: Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor
-
The Banker Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik di Indonesia 2025
-
Fokus Dana Murah, BRI Perkuat Struktur Pembiayaan Berkelanjutan