SuaraBogor.id - Bupati Cianjur Herman Suherman melarang pesta pernikahan di Cianjur untuk diselenggarakan secara meriah.
Pesta pernikahan di Cianjur dilarang itu tertulis pada Surat Edaran (SE). Pada surat tersebut, Pemkab Cianjur turut melarang untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.
SE bernomor 003/3780/KESRA ini terbit setelah kasus klaster hajatan di Kecamatan Cibinong, kabupaten Cianjur yang menyebabkan 28 warga terpapar Covid-19.
Disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, dalam SE tersebut, Herman Suherman pun menekankan lima hal dalam memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:
Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya, untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.
Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.
Keempat, untuk acara resepsi pernikahan akan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga.
Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan menyosialisasikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lintas Pulau, Dikendalikan Napi di Lampung
Herman mengatakan, dari kasus klaster hajatan di Cibinong, ada 28 orang yang terpapar Covid-19. Kasus itulah yang membuatnya mengeluarkan SE tersebut.
“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar hati-hati saat menggelar resepsi pernikahan. Waspadai kerumunan wisata, dan rapat agar dibatasi hanya 50 persen saj. Dengan cara itu kita bisa pertahankan zona kuning,” ujar Herman, Rabu (9/6/2021).
Awalnya, Herman mengaku tidak begitu khawatir dengan Cianjur selatan karena social distancing warga dinilai cukup bagus. Namun, ternyata klaster Cianjur selatan cukup membahayakan.
“Karena banyak yang mudik, bahkan hampir 480 warga masyarakat Cianjur yang terpapar. Apalagi kalau mudik tidak dilarang, dilarang saja jumlahnya sampai 480 orang,” terangnya.
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu