Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:47 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Bupati Cianjur Herman Suherman melarang pesta pernikahan di Cianjur untuk diselenggarakan secara meriah.

Pesta pernikahan di Cianjur dilarang itu tertulis pada Surat Edaran (SE). Pada surat tersebut, Pemkab Cianjur turut melarang untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

SE bernomor 003/3780/KESRA ini terbit setelah kasus klaster hajatan di Kecamatan Cibinong, kabupaten Cianjur yang menyebabkan 28 warga terpapar Covid-19.

Disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, dalam SE tersebut, Herman Suherman pun menekankan lima hal dalam memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lintas Pulau, Dikendalikan Napi di Lampung

Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya, untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.

Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.

Keempat, untuk acara resepsi pernikahan akan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga.

Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan menyosialisasikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).

Baca Juga: WNA Timur Tengah Banyak Yang Kawin Kontrak di Cianjur, Bupati Akan Hubungi Kedubes

Herman mengatakan, dari kasus klaster hajatan di Cibinong, ada 28 orang yang terpapar Covid-19. Kasus itulah yang membuatnya mengeluarkan SE tersebut.

“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar hati-hati saat menggelar resepsi pernikahan. Waspadai kerumunan wisata, dan rapat agar dibatasi hanya 50 persen saj. Dengan cara itu kita bisa pertahankan zona kuning,” ujar Herman, Rabu (9/6/2021).

Awalnya, Herman mengaku tidak begitu khawatir dengan Cianjur selatan karena social distancing warga dinilai cukup bagus. Namun, ternyata klaster Cianjur selatan cukup membahayakan.

“Karena banyak yang mudik, bahkan hampir 480 warga masyarakat Cianjur yang terpapar. Apalagi kalau mudik tidak dilarang, dilarang saja jumlahnya sampai 480 orang,” terangnya.

Load More