SuaraBogor.id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di depan Gedung DPRD Kota Bogor, siang tadi (18/6) nampak belum membuahkan hasil banyak.
Beberapa tahapan dari tuntutan massa pendukung Habib Rizieq agar Bima Arya turun dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor, masih perlu dilakoni.
Pasalnya, seusai menerima beberapa tuntutan yang diminta massa pendukung Habib Rizieq. DPRD Kota Bogor meminta, massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bogor Raya memenuhi berbagai dokumen lengkap bedasarkan kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan, dari tiga poin tuntutan massa mulai dari mosi tidak percaya Wali Kota Bima Arya, pelanggaran prokes, hingga meminta DPRD dapat memenuhi aspirasi massa yang meminta Bima Arya lengser dari jabatannya itu perlu beberapa tahapan.
Ia menuturkan, bahwa hak angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kami menjawab bahwa hak Angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur," kata Jenal.
Sehingga ia pun meminta dokumen lengkap menurut aliansi muslim kota bogor sejauh mana kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.
"Nah tadi yang disampaikan adalah kajian dan mosi tidak percaya. Tentu kami bertiga, saya, Pak Eka dan Bu Ana akan menyampaikan hasil dari penerimaan aspirasi sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi yang harus kita tindaklanjuti apakah kejadian hari ini bisa dikategorikan dalam memenuhi unsur menggunakan hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor," jelasnya.
Dia juga meminta, agar setiap penyampaian aspirasi seperti aksi hari ini yang dilindungi secara konstitusional tentu diatur oleh undang undang tetap menjaga prokes.
Baca Juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Desak Bima Arya Lengser Jadi Wali Kota Bogor
"Pada intinya saya mengharapkan bahwa, demo kapanpun dan hari apapun kami DPRD selama tidak dalam tugas dan ada di kantor kami siap menerima dan siap bicara sebagai perwakilan masyarakat. Tentu dengan kewenangan dan ketentuan yang mengikat terhadap kami," pungkasnya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor