SuaraBogor.id - Nenek di Bogor kena tipu mafia tanah hingga Rp9 miliar. Peristiwa itu menimpa nenek yang berusia 58 tahun asal Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Nenek kena tipu itu bernama Endang Puspawati, dia tertipu komplotan mafia tanah dan harus merelakan rumahnya dan mengalami kerugian hingga Rp9 Miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Pablo Putra Benoa mengatakan, kejadian bermula saat Endang yang kini hidup hanya dengan dua anaknya akan menjual rumah peninggalan suaminya.
Karena masalah ekonomi di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi, Endang kemudian ingin meminjam uang ke seorang berinisial BL dari asisten rumah tangganya.
“Korban sudah tidak memiliki penghasilan. Sehingga bu Endang ingin menjual rumah tersebut seharga Rp 8 – Rp 10 Miliar,” ujar Pablo, disitat dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Dengan maksud ingin menjual rumah warisan sang suami asal Jerman yang sudah meninggal dunia, ia pun berencana memilih rumah sederhana di tempat lain.
Sisa hasil penjualannya rencananya untuk membuka usaha, agar dapat membiayai dirinya dan dua orang anaknya.
Janda dua anak tersebut kemudian mengajukan pinjaman senilai Rp 1 Miliar dengan jaminan rumah yang letaknya di Jalan Palimanan Golf, Mediterania II, Sentul City, Kabupaten Bogor.
“Memanfaatkan kelemahan korban, BL meminta korban untuk menandatangani surat utang piutang yang belakangan kita ketahui ternyata itu surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB),” ungkap Kuasa Hukum, Pablo Putera Benoa usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Baca Juga: Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB
Sebelumnya dilaporkannya kasus tersebut, pada 16 April 2021, BL mendatangi korban dengan membawa Berita Acara Serah Terima (BAST) atas rumah korban.
“Diiming-imingi uang Rp 325 juta, korban diusir dari rumahnya sendiri dan diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera pergi,” ucal Pablo.
Pablo bersama timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam beberapa akta yang ditandatangani korban. Selain PPJB, Akta Pengosongan dan Akta Kuasa Jual yang menurut korban dibuat oleh kantor notaris di Bogor, faktanya semua dibuat dan dilangsungkan di Tangerang.
“Di dalam satu rangkaian praktek mafia properti yang dilakukan oleh saudara BL dan kawan-kawan, ini adalah bentuk sindikat,” jelasnya.
Pablo pun mengatakan bahwa, yang dilakukan BL merupakan sebuah dugaan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Melalui Kantor Hukum Pablo Benua & CO, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. Pasal yang dilayangkan yakni 266 KUHP tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026