Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 05 Juli 2021 | 17:13 WIB
Ilustrasi Sholat Berjamaah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Warga Depok tidak boleh Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M secara berjamaah. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi. Dia memastikan, sholat Idul Adha berjamaah dilarang, baik yang dilaksanakan di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Keputusan larangan Sholat Idul Adha berjamaah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Jadi untuk tahun ini, kami imbau agar sholat Idul Adha dilakukan di rumah saja. Seperti salat Idul Fitri di awal pandemi tahun 2020 lalu," papar Asnawi kepada SuaraBogor.id, Senin (5/7/2021).

Selain meniadakan sholat Idul Adha, Kemenag juga melarang penyelenggaraan malam takbiran di masjid, musala atau secara berkeliling dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan.

Baca Juga: Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil

Sementara pemotongan hewan kurban masih dapat dilakukan, namun harus menerpakan protokol kesehatan secara ketat.

"Masa penyembelihan hewan kurban ada 3 hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah," kata Asnawi.

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Bila RPH-R tidak dapat menampung, sambung Asnawi, pemotongan dapat dilakukan masyarakat secara mandiri di tempat yang luas dan terbuka.

"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, juru potong hewan dan panitia perlu diswab antigen. Alat-alatnya pun harus steril," ungkapnya.

Baca Juga: Update COVID-19: Depok Masih Zona Merah Penyebaran Corona

Asnawi menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan berkerumun di lokasi pemotongan hewan kurban. Yang diperkenankan berada di lokasi, hanya panitia, juru potong dan perwakilan keluarga yang berkurban.

Pendalistribusian daging kurban pun harus dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

"Petugas yang mendistribusikan daging kurban juga harus mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," tegasnya.

Menurut Asnawi, langkah ini diambil untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat, serta memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha.

Karena itu, Dia berharap masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

"Jangan sampai yang niatnya beribadah, malah tertular penyakit," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More