SuaraBogor.id - Dua Perusahaan besar esensial di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, lalai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dimasa penerapan PPKM Darurat. Akibatnya kedua perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi tipiring.
Kedua perusahaan yang terbukti lalai dalam menjalankan PPKM Darurat itu, diketahui setelah Bupati Cianjur Herman Suherman dan didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai melakukan sidak ke PT Pou Yeun Indonesia dan PT Fasic Indonesia, Selasa (6/7/2021).
"PT Pou Yuen Indonesia, didapati, perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut," kata Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan sesuai melakukan sidak, Selasa (6/7/2021).
Namun, kata Herman, pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak dan kapasitas didalamnya perusahaan. Akan tetapi prokesnya tidak dijalankan dengan baik.
"Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," jelasnya.
Sedangkan di PT Fasic Indonesia terungkap aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.
"Di lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 70 persen," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan beralasan, saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.
"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Tetapi peraturan PPKM Darurat selasai harus dijalankan. Kedua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak makan sanksi tipiring akan diberikan oleh instansi terkait," katanya.
Baca Juga: Sudah PPKM Darurat, Warga Tabanan Belum Jelas Dapat Bansos COVID-19
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
"Saat ini kita masih beri tengtang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan," tukasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar