Suganda juga menegaskan, dalam acara pernikahan anak pertamanya tidak ada orgen tunggal. Hanya ada musik untuk melepas kepulangan besannya.
"Kami tidak menggelar dangdutan. Waktu besan melakukan adat perpisahan hanya 7 menit saja, langsung selesai dan pulang," katanya.
Dia menyebutkan, akad nikah dimulai pukul 09.30 WIB sampai menjelang waktu salat Zuhur. Lalu resepsi dimulai setelah Zuhur sampai sekitar pukul 15.00.
Usai para tamu besan pulang, kata Suganda tidak ada tamu pesta pernikahan lagi. Namun tak lama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok datang ke lokasi.
Kondisi ketika itu, memang tenda belum dibongkar. "Pukul 17.00 Satpol PP melakukan penyegelan. Penyegelan itu menandakan agar tamu tidak bisa datang lagi," kata dia.
Setelah acaranya disegel Satpol PP, Suganda dipanggil oleh petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas. Di malam yang sama, dia pun sempat diperiksa oleh Polsek Pancoranmas.
Tidak di Tahan
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Lurah Suganda dalam hal ini terbukti melanggar pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun. Tidak ditahannya sang lurah lantarannya hukumannya dibawah lima tahun.
"Sudah tersangka, (melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran di Mapolrestro Depok, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Rapat Bareng Luhut, Anies: Ada Revisi Soal Aturan Perusahaan Esensial dan Kritikal
Meski tidak melakukan penahanan, kepolisian tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Termutakhir, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian.
"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada empat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar