SuaraBogor.id - Setelah melalui proses panjang sejak 2018, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 - 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH, pada Rabu (9/6/2021).
Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor di tingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor.
Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif panjang karena dibahas sejak tahun 2018 silam, yakni sejak keanggotaan DPRD Kota Bogor periode lalu atau Masa Bhakti 2014 - 2019 sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 - 2024.
Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar, hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan light rail transit (LRT) di Kota Bogor serta adanya wacana pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor. Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal, itu semua akan dipusatkan di Wilayah Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Beberapa Harga Komoditas Bahan Pokok Naik di Kota Bogor
Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi, sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien. Konsep TOD bertujuan untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi.
Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.
Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kota ini.
Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.Sri Kusnaeni, STP. MEI. pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 lalu, ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika, penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.
“Hal tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dan secara Legal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Pastikan Akses Keluar Masuk Kota Bogor Disekat 24 Jam Selama PPKM
Terkait Kawasan Pemerintahan, sambung Sri, disepakati untuk tetap mencantumkan redaksi yang ada pada muatan Raperda Hasil Panitia Khusus yang telah diparipurnakan pada 28 Desember 2018 silam dengan penambahan luas wilayah.
Berita Terkait
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
Ada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor Langgar Kode Etik, Terima Uang dari Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Mati Secara Misterius
-
Pengguna DANA Merapat! Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Malam Ini
-
Domba Raksasa Bogor Bobot 130 Kg Jadi Jawara Nasional, Rudy Susmanto: Bukti Potensi Peternakan Kita
-
Gebrakan HUT TNI AU, Domba Garut 'Duel' di Pakansari, Bupati Rudy Terpukau
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor