Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
RTRW Kota Bogor. (Dok: Pemkot Bogor)

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***

Load More