Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB
RTRW Kota Bogor. (Dok: Pemkot Bogor)

"Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 - 2031, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi," ungkap Sri.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.Sri Kusnaeni, STP. MEI. (Dok: Pemkot Bogor)

Menurut, Sri, demikian panggilan singkat Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa berkenaan dengan kebutuhan pengembangan pusat pemerintahan baru di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat dengan Pasal 53 Raperda hasil persetujuan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang menyebutkan jumlah luasan kawasan perkantoran.

Isi Pasal 53 tersebut, tambah Sri, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut, Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan. Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar di seluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat / wilayah pengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal/ WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/ WP Daksina.

Menurut Sri, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat, yaitu di Kelurahan Balumbangjaya, Bubulak, Margajaya, Pasirjaya dan Kelurahan Sindangbarang.

Baca Juga: PPKM Darurat, Beberapa Harga Komoditas Bahan Pokok Naik di Kota Bogor

Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa. Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektare.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***

Load More