Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 18 Juli 2021 | 16:56 WIB
Warga antre untuk mendapatkan tabung oksigen. [Twitter/@Profesorzubairi]

SuaraBogor.id - Kalangkaan oksigen di Bogor juga masuk di dalam catatan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti.

Minimnya ketersediaan oksigen juga menjadi penyebab angka kematian saat menjalani isolasi mandiri terjadi. Sejauh ini sebanyak 52 orang diketahui meninggal dunia saat menjalani Isoman.

Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Selain telah ditetapkannya sebagai zona merah, jumlah warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri (isoman) juga cukup tinggi.

"Terkait krisis oksigen. Kami di Komisi IV mendorong Pemkot membentuk satgas oksigen di bawah BPBD. Karena ini bencana extraordinary. sehingga Dinkes bisa focus pada tracing dan treatment, sedangkan BPBD memastikan pasukan oksigen aman," kata Endah.

Baca Juga: TOK! Pemkot Bogor Larang Salat Idul Adha Berjamaah

Tak hanya itu, politisi PKS ini juga meminta agar Pemkot Bogor segera melakukan refocusing anggaran agae bisa dilakukan penganggaran tabung oksigen kecil untuk di stok di masing masing puskesmas.

"Pemkot juga bisa memaksimalkan dana CSR, lalu berkomunikasi juga dengan provinsi dan BUMD provinsi. Kalau perlu dana CSR dari perusahaan bisa difokuskan ke satgas untuk pengadaan oksigen dan obat," jelas Endah.

Untuk itu, Endah pun meminta Pemerintah Kota Bogor dan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor bergerak cepat menekan angka kematian saat menjalani isolasi mandiri ini.

Sebab berdasarkan informasi yang berhasil ia himpun, warga yang meninggal saat menjalani Isoman disebabkan oleh tidak tertangani di rumah sakit yanh sudah penuh.

Selain itu juga karena minimnya oksigen yang seharusnya menjadi salah satu cara untuk mencegah kematian.

Baca Juga: Warga Bogor Masih Kesulitan Dapatkan Oksigen

Didorongnya Pemkot Bogor untuk bergerak cepat bukan tanpa landasan. Sebab, dikatakan oleh Endah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengutak-atik anggaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Landadannya ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan," tukasnya.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More