SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial, terkait kasus Habib Rizieq Shihab yang merupakan pentolah FPI tersebut.
Kuasa Hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial tersebut dikarenakan penahanan kembali HRS berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, disitat dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.
Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.
"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.
Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Memalukan Umat Islam, Ade Armando: Dia Bukan Ulama
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Rizieq Shihab sendiri mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun.
Berita Terkait
-
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
Wajah Baru MA: Ini Daftar 16 Calon Hakim Agung dan HAM Pilihan KY
-
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Terkait Pelaporan 3 Hakim: Saya Tunjukkan Komitmen Saya
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Warisan Pecel Lele Berujung Maut di Tangan Cucu
-
Hadapi Potensi Kerawanan, Bupati Bogor Hidupkan Lagi Siskamling dengan Wajah Baru
-
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor
-
Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele