SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor, melalui Rapat Paripurna secara virtual dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH., telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/6/2021).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, SIP., dan beberapa anggota DPRD Kota Bogor.
Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain, Devie Prihartini Sultani, Drs. Safrudin Bima, M.Sc, Laniasari, Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi, SH. Sementara dua orang Pimpinan DPRD Kota Bogor dan beberapa anggota lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.
Jenal Mutaqin mengetukkan palu tanda disetujuinya menetapkan Raperda PAM menjadi Perda, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.
Sebelum diketuk palu tanda persetujuan, didahuliui pembacaan laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut terkait proses pembahasan hingga finalisasi. Laporan Pansus tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan, Drs. Safrudin Bima, M.Sc.
Menurut Safrudin, Raperda PAM ini mengatur layanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor.
"Raperda ini juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya," kata Safrudin.
Ia mengatakan, DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.
Perumda Tirta Pakuan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya, ungkap Safrudin.
Baca Juga: Bima Arya: Kota Bogor Keluar Dari Zona Merah Covid-19
Memang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.
Secara normatif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting. Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat.
Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.
Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah.
Raperda tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini memasuki tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat menyusul penetapan Raperda tersebut menjadi Perda pada Rapat Paripurna.
Ini merupakan langkah tepat menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Cukup Bawa KTP dan KK, Warga Bisa Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Gedung DPRD Kota Bogor
-
DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi
-
Banggar DPR: RAPBN 2022 Disusun dengan Ketidakpastian
-
Hari Ini DPR Gelar Paripurna Bahas RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
-
Upaya Mediasi Pendukung Habib Rizieq Belum Membuahkan Hasil
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong