Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini mengatur antara lain Jenis-jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Selain itu Raperda ini juga mengatur tentang Tarif Air Minum, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD.
Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip ; keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
Raperda ini juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Ketentuannya antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Hak Pelanggan dan kewajiban Pelanggan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, yakni Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Raperda ini juga mengatur tentang Larangan.
Adapun poin larangan tersebut, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan diatas meter air. Menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa. Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijin Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor: 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 adalah sebagai berikut : Hj.R.Laniasari, S.A.P. (Ketua) , M.Rusli Prihatevy, SE. (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing Ir.H.Muaz HD., Angga Alan Surawijaya, S.Pi., Endah Purwanti, S.Pi., Sopian, SE., Drs. Mahfudi Ismail., H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I., Iwan Iswanto, S.T., R. Dodi Setiawan, SH., Bambang Dwi Wahyono, SH., Zaenul Mutaqin., Edi Darmawansyah, SH., Hj. Lusiana Nurissiyadah, SE., MM., dan Drs. Safrudin, M.Si.
Berita Terkait
-
Cukup Bawa KTP dan KK, Warga Bisa Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Gedung DPRD Kota Bogor
-
DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi
-
Banggar DPR: RAPBN 2022 Disusun dengan Ketidakpastian
-
Hari Ini DPR Gelar Paripurna Bahas RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
-
Upaya Mediasi Pendukung Habib Rizieq Belum Membuahkan Hasil
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong