Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:24 WIB
Logo FPI baru [Hops.id]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum eks Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar turut menanggapi, kaitan logo FPI baru atau Front Persaudaraan Islam.

Aziz Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya tidak berniat untuk mendaftarkan logo baru FPI tersebut ke pemerintah.

Aziz menyinggung bahwa jika mereka mendaftarkan FPI, maka nantinya organisasi masyarakat (ormas) itu akan mendapatkan fasilitas dari negara.

“Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban. Tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas,” katanya menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Viral Kerumunan Ormas di PIK, Walkot Jakut: Isunya Belok jadi Pelarangan Pasang Bendera

Namun, menurut Aziz, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.

“Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara,” kata Aziz.

“Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut,” sambungnya.

Aziz juga menjelaskan bahwa pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanyalah untuk mendapatkan legitimasi.

“Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Anggota Ormas di Medan Terluka, Diduga Dilempari Geng Motor

Seperti diketahui, Front Pembela Islam yang didirikan Rizieq Shihab telah dilarang beroperasi oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Pada Senin, 17 Agustus 2021, Novel Bamukmin dkk pun meluncurkan nama dan logo FPI versi baru.

Tokoh senior FPI itu menegaskan, FPI lama sudah dibubarkan oleh pemerintah, maka FPI versi baru harus lahir kembali.

“Maka kami pun hadir kembali, bangkit kembali menjadi Front Persaudaraan Islam,” ujar Novel.

Load More