SuaraBogor.id - Kuasa Hukum eks Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar turut menanggapi, kaitan logo FPI baru atau Front Persaudaraan Islam.
Aziz Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya tidak berniat untuk mendaftarkan logo baru FPI tersebut ke pemerintah.
Aziz menyinggung bahwa jika mereka mendaftarkan FPI, maka nantinya organisasi masyarakat (ormas) itu akan mendapatkan fasilitas dari negara.
“Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban. Tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas,” katanya menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Namun, menurut Aziz, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.
“Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara,” kata Aziz.
“Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut,” sambungnya.
Aziz juga menjelaskan bahwa pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanyalah untuk mendapatkan legitimasi.
“Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kerumunan Ormas di PIK, Walkot Jakut: Isunya Belok jadi Pelarangan Pasang Bendera
Seperti diketahui, Front Pembela Islam yang didirikan Rizieq Shihab telah dilarang beroperasi oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Pada Senin, 17 Agustus 2021, Novel Bamukmin dkk pun meluncurkan nama dan logo FPI versi baru.
Tokoh senior FPI itu menegaskan, FPI lama sudah dibubarkan oleh pemerintah, maka FPI versi baru harus lahir kembali.
“Maka kami pun hadir kembali, bangkit kembali menjadi Front Persaudaraan Islam,” ujar Novel.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
-
Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
-
Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!
-
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026