SuaraBogor.id - Isu babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Depok pada akhir April 2021. Hingga kini, proses hukum terhadap dalang pembuat hoax tersebut, Ustadz Adam Ibrahim, masih terus bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus hoax babi ngepet dari penyidik Polres Metro Depok.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Kasus babi ngepet) dari penyidik Polres Depok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” kata Herlangga kepada SuaraBogor.id, Kamis, (26/8//2021).
Dia memastikan, tersangka dalam kasus ini hanya satu orang atas nama Adam Ibrahim. Hal ini sebagaimana yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Barang bukti yang kami terima berupa sound system dan handphone yang diduga telah digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana,” beber Herlangga.
Mulai hari ini, lanjut Dia, tersangka akan ditahan 20 hari selama tahap penuntutan, sampai 14 september 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, lanjut Herlangga, kewenangan penahanan beralih ke JPU,” imbuh Herlangga.
Adam Ibrahim disangkakan Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Untuk menangani kasus ini, Kejari Depok menunjuk 3 JPU. Adapun ketiga JPU yang ditunjuk adalah Ivan Rinaldy, Putri Dwi Astrini dan Alfaderra.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 27 Agustus Bogor-Depok
“JPU akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri depok untuk proses selanjutnya, yaitu persidangan,” pungkas Herlangga.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menangkap seekor babi hutan yang diduga babi ngepet.
Kabar babi ngepet di Depok pun viral di media sosial, hingga diketahui bahwa kejadian ini hanya rekayasa Adam bersama delapan orang temannya.
Mereka membeli babi secara online, lalu mengarang cerita babi ngepet dengan motivasi ingin terkenal.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga