- Tiga korban kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah Ciawi melapor ke Polres Bogor pada 29 April 2026.
- Orang tua korban menduga terdapat belasan santri yang menjadi korban akibat kelalaian pihak pengelola pondok pesantren tersebut.
- Pihak keluarga menuntut perlindungan hukum serta keadilan atas dugaan kasus yang sudah berlangsung lama dan berulang itu.
SuaraBogor.id - Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam publik.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Rabu, 29 April 2026, menandai dimulainya proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan bagi para korban.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, terutama di lembaga keagamaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun X @dhemit_is_back, sedikitnya tiga korban bersama orang tua mereka telah datang melapor ke Unit PPA Polres Bogor.
Keberanian korban dan keluarga untuk bersuara adalah langkah krusial dalam upaya memberantas kejahatan seksual yang seringkali terjadi dalam kerahasiaan.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan keresahannya dan meminta dukungan publik serta perlindungan bagi anaknya.
Ia menyebut, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi dan diduga sudah berlangsung cukup lama.
“Kasusnya sudah banyak banget, bahkan dulu juga sudah pernah ketahuan, cuma sangat lalai pondok pesantrennya. Saya minta dukungannya,” ujar salah satu orang tua korban, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Kamis (30/4/2026).
Dalam keterangannya, ia juga menyebut jumlah korban bisa mencapai belasan orang.
Baca Juga: Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
“Korbannya sudah banyak, sampai 17 orang,” ucapnya.
Orang tua tersebut mengaku khawatir akan adanya intimidasi dan meminta perlindungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga terkait.
“Saya benar-benar orang awam, takutnya ada intimidasi dari keluarga atau pihak lain. Untuk anak saya juga saya minta perlindungan dari KPAI atau dari semuanya,” lanjutnya.
Menurutnya, terduga pelaku yang disebut berasal dari internal pesantren hanya sempat diberi sanksi administratif.
“Pesantren sebenarnya sudah pernah ada laporan dan tahu, tapi tidak ditindaklanjuti. Hanya di-DO dan kemudian diperkerjakan kembali sampai ada korban lagi,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah