- Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Maret 2026.
- Polisi menetapkan empat tersangka warga Bogor berinisial M, EM, MNL, dan MA atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
- Aparat menyita 29 barang bukti, termasuk emas dan peralatan pengolahan, setelah memeriksa 14 saksi serta ahli dari ESDM.
SuaraBogor.id - Praktik tambang emas ilegal yang meresahkan di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dibongkar tuntas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang masuk pada awal Maret 2026.
"Kita mulai dari dasar laporan yaitu dari LP nomor A22 III 2026 SPKT Dirkrimsus Polda Jabar pada tanggal 7 Maret 2026,” ujar Hendra, dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Kamis, 30 April 2026.
Ia menyebut, lokasi kejadian berada di wilayah Pongkor, tepatnya di Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dengan waktu kejadian teridentifikasi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Untuk TKP-nya yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Maret sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang seluruhnya berdomisili di Kabupaten Bogor, masing-masing berinisial M, EM, MNL, dan MA.
"Dirkrimsus telah menetapkan empat tersangka di sini dengan inisial Saudara M dari Leuwiliang, kemudian Saudara EM dari Ciampea, MNL dari Kecamatan Nanggung dan juga MA dari Kecamatan Megamendung. Jadi semuanya tersangka berdomisili dari Kabupaten Bogor," ungkap Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
"Kita telah periksa kurang lebih 14 saksi, baik itu saksi dari tersangka maupun saksi ahli, salah satunya ahli pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat," katanya.
Selain itu, aparat turut mengamankan 29 barang bukti dari lokasi dan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain karung berisi hasil olahan batuan, emas seberat 7,2 gram, perak seberat 88 gram, alat pengolahan, timbangan, hingga bahan kimia.
"Ini ada kurang lebih karung bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, kemudian ada 7,2 gram emas, 88 gram perak, alat pengolahan, timbangan kadar emas, hingga bahan kimia," paparnya.
Hendra menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menambang secara ilegal di kawasan Pongkor, kemudian mengolah batuan yang mengandung emas hingga menjadi bahan setengah jadi.
Dimana dalam hal ini, tersangka utama berinisial M diketahui menambang batuan mengandung emas secara ilegal di lahan milik PT Antam Tbk.
"Para pelaku ini menyuplai dan menjual belikan batuan yang mengandung emas yang sudah diolah. Saudara M ini tidak memiliki izin, bukan karyawan perusahaan tambang, jadi menambang secara liar di Bukit Pongkor,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang