SuaraBogor.id - Uji coba sistem ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berlaku pada Jumat (3/9/2021).
Ternyata, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak hanya menerapkan ganjil genap di Puncak Bogor. Sejumlah wisatawan yang berkerumun turut dibubarkan.
Menyadur dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021), aparat gabungan dengan mobil patroli dan truk menyusuri Jalur Puncak Bogor sekira pukul 11.00 WIB.
Terlihat, beberapa wisatawan yang sedang asik berswafoto di area kebun teh dibubarkan, pada Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Pesepeda Tewas Terjatuh di KM 0 Puncak Bogor, Polisi: Kondisi Jalan Menurun
Kemudian, patroli berlanjut ke perbatasan wilayah Cianjur. Petugas kembali pun mendapati kerumunan wisatawan yang berfoto-foto di bekas area longsoran.
Tak tinggal diam, petugas turun dan membubarkan mereka. Melihat kedatangan petugas, wisatawan langsung meninggalkan lokasi menuju kendaraan mereka masing-masing yang terparkir di pinggir jalan.
“Ayo bubar bubar, pake maskernya. Ini masih PPKM,” kata Kasubag Dalops Polres Bogor AKP Sudarsono di lokasi kepada wisatawan.
Selanjutnya, patroli menyasar ke Warung Warpath yang menjadi salah satu destinasi wisatawan di Puncak. Petugas kembali membubarkan wisatawan yang mayoritas muda mudi karena berkerumun dan melebihi batas waktu makan di tempat 30 menit.
“Ayo pulang jangan ngumpul-ngumpul, makan 30 menit. Atur jarak, pakai masker,” pinta Sudarsono.
Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Diperluas Hingga Cianjur?
Sudarsono mengatakan, patroli gabungan ini adalah upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor masih berstatus PPKM Level 3. Dimana, tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi tolong wisatawan jangan berkerumun. Kita akan terus berikan imbauan dengan humanis,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus