Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 11:56 WIB
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

SuaraBogor.id - Polisi akan mengkaji uji coba sistem ganjil genap Puncak Bogor hingga Kabupaten Cianjur. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan.

Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Cianjur untuk membahas mengenai ganjil genap diperluas dari Puncak Bogor hingga Cianjur.

"Kalau memang ada kemacetan dari Cianjur ke Bogor, kita terapkan juga dengan pola (ganjil-genap) yang sama," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan saat meninjau uji coba ganjil-genap di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, disitat dari Antara.

Eddy mengakui, sejauh ini Kepolisian baru konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu dari arah Jakarta melalui tujuh titik pengawasan ganjil-genap.

Baca Juga: Tarif Masuk dan Jam Operasional Taman Bunga Nusantara Bogor

Sementara hingga kini kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap dari arah Cianjur masih bebas memasuki Jalur Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Minggu (5/9) pihaknya melakukan pertemuan dengan Polres Cianjur membahas rencana perluasan uji coba ganjil-genap.

"Besok pagi (Hari ini), bersama Ibu Bupati Bogor juga kita adakan rapat bersama Polres Cianjur," kata Harun.

Adapun tujuh titik pemeriksaan ganjil-genap di Jalur Puncak Bogor, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil-genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Gagal Masuk ke Kota Bandung

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil-genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.

Load More