SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik dibuat heboh soal Rocky Gerung. Sebab, Rumah Rocky Gerung terancam dirobohkan oleh Satpol PP karena berurusan dengan Sentul City. Tentun hal itu menjadi sorotan dari politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Diketahui Ruhut Sitompul nyinyir ke Rocky Gerung supaya lihat diri sendiri sebelum nunjuk ke orang lain. Hal itu berkaca dengan kasus rumahnya yang saat ini berurusan dengan Sentul City.
Menyadur dari Hops.id -jaringan Suara.com, Ruhut sindir Rocky Gerung
Lagi-lagi Ruhut menyindir Rocky Gerung. Kali ini soal rumah pengamat politik itu terancam akan dirobohkan. Politikus PDIP itu menyinggung habis soal somasi perusahaan kepada Rocky.
“Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat Aku utk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA,” tulis Ruhut dalam cuitannya dikutip dari akun Twitternya, Kamis 9 September 2021.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan kliennya mendapatkan dua kali somasi, yaitu akhir Juli dan awal Agustus lalu.
Dalam somasinya, Haris mengatakan, PT Sentul City mengancam akan meminta bantuan Satpol PP untuk membongkari rumah Rocky Gerung yang menempati lahan yang diklaim dalam penguasaan dari PT Sentul City.
Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.
Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Yasonna Laoly: Tidak Ada Kesan Wajah Bersalah Soal Kebakaran Lapas
Asal usul rumah Rocky Gerung
Nah mendapat ancaman tersebut, Rocky Gerung membela diri. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut.
Haris menjelaskan Rocky mendapatkan lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melalui pembelian dari penguasa fisik lahan sebelumnya. Kepada Rocky, penguasa fisik sebelumnya menunjukkan surat garapan lahan tersebut.
Sesuai hukum pertanahan, kata Haris, untuk mengklaim kepemilikan tanah mesti melalui prosedur pengajuan kepemilikan. Nah Haris heran dong, bagaimana bisa Sentul City klaim menguasai lahan yang jadi rumah Rocky Gerung tanpa pernah menguasai secara fisik.
Lagian juga, PT Sentul City tak pernah minta tanda tangan Rocky untuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, ujar aktivitas dan pengacara ini, klaim Sentul City atas hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Sentul City diduga prosedurnya salah dan untuk itu patut dipertanyakan motif klaim perusahaan itu.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan