Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 10:30 WIB
Rocky Gerung sebut Jokowi produk gagal. (Youtube Kompas TV)

SuaraBogor.id - Permasalahan pengamat politik Rocky Gerung terkait sengketa tanah dengan perusahaan PT Sentul City masih ramai diperbincangkan. Terbaru kali ini mendapatkan perhatian dari Timses Jokowi.

Sebelumnya juga, permasalahan Rocky Gerung dan Sentul City itu mendapat sorotan dari politisi PDIP yakni Ruhut Sitompul, kali ini dari Timses Jokowi.

Bahkan, tidak sedikit buzzer dan pendukung Jokowi yang mengejek Rocky Gerung atas masalah tersebut, lantaran Rocky dikenal seringkali mengkritik pemerintah.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, meski begitu, pembelaan untuk Rocky tetap datang dari pendukung Jokowi. Ketua Umum Rumah Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), yang merupakan Tim Khusus Kepresidenan Joko Widodo Menangani Keraton Surakarta, Kajeng Pangeran Norman Adi Hadi Negoro menyampaikan dukungannya untuk Rocky.

Baca Juga: Timses Jokowi Bantu Rocky Gerung Selesaikan Sengketa Tanah

Norman mengaku meski berbeda pandangan politik, namun lahan di Desa Bojong Koneng perlu dijelaskan sejarahnya. Sehingga, tidak ada yang dirugikan karena kasus ini.

“Saya sama Bang Rocky Gerung berbeda kali ya. Saya timsesnya pak Jokowi untuk menangani Keraton Surakarta,” ungkapnya.

"Kalau menyangkut rakyat, menyangkut masyarakat kita paling depan, kita boleh berbeda pandangan dengan Rocky Gerung. Tapi bersatu untuk bela rakyat,” kata Norman saat mendatangi Rumah Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Petinggi Sentul Angkat Suara

Petinggi PT Sentul City Tbk (BKSL) pun akhirnya buka suara dan pihaknya bersikeras mengatakan bahwa lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi memang berdiri di atas tanah milik perseroan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City, Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

Tjetje Muljanto, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, mengungkap bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” ungkap Tjetje dalam penjelasnnya, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang diinformasikan merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje lagi.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan landd clearing.

Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum ddapat dihitung.

“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tandasnya.

Load More