SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2021, Mei - Agustus 2021, Masa Bhakti 2019 - 2024 telah berhasil menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 - 2013, Perda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si., selain telah berhasil menetapkan ketiga Perda tersebut, DPRD Kota Bogor masih membahas 2 Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Selain itu, ada dua Rarperda lagi yang telah rampung dibahas dan kini menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, yakni Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Atang mengatakan, selama Masa Sidang Ketiga, DPRD Kota Bogor juga telah menerbitkan 6 Keputusan DPRD dan 2 Keputusan Pimpinan DPRD. Adapun terkait fungsi legislasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selama Masa Sidang Ketiga, setidaknya masih ada 2 Raperda yang masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Untuk pelaksanaan fungsi anggaran, jelas Atang, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 25 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan Banggar antara lain, membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020, melaksanaan Pembahasan atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, serta membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021, ungkap Politis Partai Keadilan Sejahtera ini.
Untuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan, sambung Atang, secara intensif dilaksanakan oleh komisi-komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing. Terkait fungsi pengawasan ini, selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2021, semua komisi telah melaksanakan tugas sesuai bidangnya, seperti Komisi I telah melakukan 19 kali kegiatan.
Adapun yang menjadi fokus bahasan Komisi I antara lain pada pengawasan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan 25 kegiatan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Siap Geser Anggaran Rp13 Miliar untuk Tanggulangi Dampak Covid-19
Adapun bahasan utamanya antara lain, mendorong Pemerintah Kota Bogor agar fokus pada program-program dan kegiatan sektor perekonomian. Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemerintah Kota Bogor agar melakukan inventarisasi potensi terkait aset-aset pemerintah Kota Bogor sebagai salah satu alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Komisi III selama Masa Sidang Ketiga telah melaksanakan 63 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain, pengawasan dibidang pembanguan dan lingkungan hidup. Sedangkan Komisi IV setidaknya telah melaksanakan 34 kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain, pengawasan pelaksanaan PPDB Online, bantuan sosial bagi para siswa kurang mampu. Selain itu pengawasan pelaksanaan aplikasi SOLID untuk bantuan sosial bagi masyarakat dan mengawasi progress report pelaksanaan vaksinasi nasional di wilayah Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Anggaran Baju Dinas dan Atribut untuk 50 Anggota DPRD Kota Bogor Capai Rp 700 Juta
-
DPRD Kota Bogor Siap Geser Anggaran Rp13 Miliar untuk Tanggulangi Dampak Covid-19
-
Bantu Anak Yatim Korban Covid-19, Pemkot Bogor Diminta Gunakan Santunan Kematian
-
DPRD Kota Bogor Bahas secara Rinci KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022
-
DPRD Kota Bogor Tetapkan Raperda PAM Menjadi Perda
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas