Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 20:05 WIB
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

SuaraBogor.id - Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali menimbulkan polemik baru. Sebelumnya keduanya sempat membuat geger publik, lantaran telah melakukan pernikahan siri pada awal 2021.

Kali ini, pasangan yang dijuluki LesLar ini akan dilaporkan oleh Mila Machmudah Djamhari, karena Lesti Kejora dan Rizky Billar diduga telah melakukan pembohongan publik.

Diketahui, sosok yang akan melaporkan pasangan selebritis ini pernah menjadi politisi PAN. Dia menuliskan sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Unggahan soal Lesti Kejora dan Rizky Billar [Instagram/@lambegosiip]

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Pengadilan Bolehkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah Tanpa Isbat

Mila mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

Gaya Pedangdut Pakai Kimono. (YouTube/Indosiar)

"(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Mila juga menyoroti pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

Baca Juga: Rizky dan Lesty Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Raffi: Mereka Ngga Rugikan Siapapun

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/askar_photography)

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.

Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.

Sumber: MataMata.com

Load More