Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:46 WIB
Rocky Gerung. (tangkap layar)

SuaraBogor.id - Sengkartut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City TBK akhirnya selesai, setelah keduanya melakukan audiensi terkait lahan yang berada di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Haris Azhar, selaku kuasa hukum Rocky Gerung mengatakan, kliennya tersebut (Rocky Gerung) telah berdamai dengan Sentul City.

Pihak PT. Sentul City Tbk (Sentul City) menyatakan tidak jadi menggugat Rocky Gerung dan warga.

Potret lahan milik Rocky Gerung dan warga yang diduga diserobot oleh PT Sentul City. (Ayojakarta/Yogi Faisal)

“Rencana PT. Sentul City Tbk untuk gugat Pak Rocky dan warga ke pengadilan tidak jadi. Apalagi mereka lakukan eksekusi atau penggusuran tidak jadi,” katanya, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Taman Safari Bogor, dari Rekreasi Hingga Konservasi Hewan Langka

Menurut Haris, pihak PT. Sentul City tidak jadi melakukan itu karena sudah dilaksanakan musyawarah antara Rocky Gerung bersama warga dengan pihak PT. Centul City.

“Sudah ada kesepakatan, tinggal penyempurnaan saja untuk beberapa hari ke depan,” kata Haris.

Rumah Rocky Gerung (YouTube).

Pihak PT. Sentul City menjelaskan bahwa kesepakatan berdamai diakhiri dengan penawaran konsep green living ke warga sekitar.

Lebih lanjut Presiden Komisaris PT. Sentul City Tbk Basaria Panjaitan menjelaskan, konsep green living ini akan menciptakan keseimbangan lingkungan antara wilayah yang di-develop Sentul City dengan masyarakat yang menjadi tetangga Sentul City. Keseimbangan lingkungan ini akan melahirkan harmonisasi.

“Saya yakin apa yang ingin kami kembangkan ini sejalan dengan pemikiran para stakeholder yang banyak memberikan input kepada kami, termasuk Bapak Rocky Gerung, yang memiliki pemikiran futuristik terkait bagaimana membangun keseimbangan lingkungan. Konsep kampung hijau yang ramah lingkungan yang digagas Bapak Rocky Gerung sejalan dengan pemikiran kami,” ujar Basaria.

Baca Juga: Tinjau PTM Terbatas, Bima Arya Tertawa Ada Siswa Yang Sedang Tidur

Alat berat milik Sentul City beroperasi di Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor. [Ayobogor/Yogi]

Konsep green living ini akan terintegrasi dengan pengembangan lingkungan di Sentul City.

Untuk itu, Sentul City akan mengalihkan segala sesuatunya, kebijakan dan praktik perusahaan, ke arah green living, sehingga terjadi mutual benefit dengan masyarakat dan lingkungan.

“Semua terintegrasi dalam master plan kami. Konsep green living ini menjadi bagian dari pengembangan bisnis kami ke depan” jelas Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan kehadiran Sentul City harus memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Selain menjadi nilai tambah ekonomi dalam bentuk lapangan pekerjaan yang terbuka lebar, juga peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.

Warga Desa Bojong Koneng, Bogor, bersama tim pengacara saat melaporkan PT Sentul City ke Komnas HAM terkait dugaan kasus penyerobotan lahan. (Suara.com/Arga)

“Ini yang menjadi konsen kita bagaimana lingkungan masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar hidup di sana, tinggal turun-temurun, yang menjadi tetangga kita, bisa merasakan manfaat kehadiran Sentul City. Lebih maju kampungnya. Output-nya kualitas kehidupan masyarakat sekitar kita meningkat,” papar Basaria, yang juga mantan pimpinan KPK.

Load More