Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 09 November 2021 | 05:49 WIB
Kantor Imigrasi Cianjur deportasi seorang WNA karena overstay. [IST/Cianjurtoday]
Kantor Imigrasi Cianjur deportasi seorang WNA karena overstay. [IST/Cianjurtoday]

Tinggal terlalu lama atau overstay 60 hari di Indonesia tepatnya di Cipanas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair dideportasi Imigrasi Kabupaten Cianjur.

Melansir Cianjur Today, Senin (8/11/2021), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair.

Baca selengkapnya

Load More