SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kecamatan Pancoran Mas selama 10 hari, mulai dari 19-29 November 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Pancoranmas, kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.
"Selama penutupan PTMT sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoran Mas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT," ujarnya.
Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoran Mas untuk mengalihkan siswanya melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi maka harus segera divaksin.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 648 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, tertanggal 18 November 2021.
Sebelumnya ada beberapa siswa dan guru di SMPN 2 Depok yang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan PTMT dihentikan sementara. Pemerintah Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 Kelurahan. 11 Kecamatan yaitu Pancoranmas, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis, Tapos, dan Cipayung .
SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Maka perlu segera dilakukan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
"Memperhatikan peningkatan kasus COVID-19 pada kluster PTMT di beberapa wilayah. Pemkot Depok mengambil kebijakan salah satunya penghentian sementara PTMT se-Kecamatan Pancoranmas," ujarnya.
Berita Terkait
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Willie Salim Masak Besar di Depok, Kini Dibandingkan dengan Kasus Hilang Rendang di Palembang
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman