SuaraBogor.id - Uji coba penerapan ganjil genap kendaraan di Depok, Jawa Barat akan diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
Aturan yang berlaku setiap Sabtu dan Minggu ini awalnya diuji coba selama dua minggu, 4-5 dan 11-12 Desember 2021.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Jhoni Eka Putra menuturkan, perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Walau sudah menurun, sudah bisa dikendalikan, kita tetap waspada. Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat, tingkat penyebaran Covid-19 selalu bisa menurun," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Izinkan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 Dihadiri Maksimal 5.000 Penonton
Ditemui di Mapolrestro Depok, Jhoni memastikan bahwa tidak ada penindakan atau tilang selama uji coba ganjil genap.
"Penindakan ini masih kita bahas dengan stakeholder, dengan Dishub untuk membuat Perwali (Peraturan Wali Kota)," bebernya.
Menurut Jhoni, Perwali akan menjadi acuan dalam melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap.
"Bila itu sudah ada, kita bisa melakukan penindakan. Jika belum ada, kita tidak bisa melakukan penindakan di lapangan," tegasnya.
Selain Perwal, Jhoni menambahkan, pihaknya pun perlu memasang rambu tentang penerapan ganjil genap sebelum anggotanya boleh melakukan penindakan.
Baca Juga: Tabanan Tutup Tiga Ruang Terbuka Publik Saat Malam Tahun Baru
Rambu ini, harus terpasang di segmen satu dan segmen dua Jalan Margonda Raya yang jadi area penerapan ganjil genap.
"Mulai dari Simpang Ramanda sampai flyover UI. Kalau itu sudah ada, kita bisa melaksanakan penindakan di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polrestro Depok melakukan uji coba aturan ganjil genap jendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Aturan ini diuji coba sejak sejak pukul 12 siang hingga 6 sore, setiap Sabtu dan Minggu.
Selama masa uji coba, ganjil genap dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
Meski demikian, kendaraan roda empat yang berstatus kendaraan umum dan kendaraan darurat seperti ambulans masih diperbolehkan melintas.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Sony Uji Coba AI Bikin Karakter PlayStation Lebih Hidup, hingga Aloy Bisa Diajak Ngobrol
-
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
-
Tol Tangerang-Merak Terapkan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2025
-
Disertasi Diduga Plagiarisme Bisa Direvisi, Rocky Gerung: Rektor UI Memalukan, Bahlil Harusnya DO!
-
Ngeri! Banjir Terjang Perumahan Depok, Turap Longsor Jebolkan Rumah Warga!
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Bagikan Takjil di Cibinong
-
Sindir Pejabat, Dedi Mulyadi: Bongkar Bangunan Ilegal, Jangan Cuma Pasang Plang di Hutan Lindung
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor