SuaraBogor.id - Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru yang berlaku mulai lusa depan.
Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Dus, wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu. penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Terakhir, di atas Rp 5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%. Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp 500 juta yakni 30% per tahun.
Ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.
Keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.
Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%. Diketahui pula bahwa besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.
Baca Juga: Rocky Gerung: Rakyat Tidak Percaya Pemerintah, Kabinet Sibuk Pasang Baliho
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi yang Lulus Bareng di UI
-
Profil Adwin Haryo Indrawan, Anak Sri Mulyani Resmi Jadi Dokter Spesialis
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Cemas Jelang Oktober, Karyawan Shell Cibinong Was-was Hadapi Kekosongan Stok BBM dan Ancaman PHK
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan