SuaraBogor.id - Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru yang berlaku mulai lusa depan.
Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Dus, wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu. penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Terakhir, di atas Rp 5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%. Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Baca Juga: Rocky Gerung: Rakyat Tidak Percaya Pemerintah, Kabinet Sibuk Pasang Baliho
Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp 500 juta yakni 30% per tahun.
Ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.
Keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.
Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%. Diketahui pula bahwa besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Soal Penanggulangan Pandemi; Tidak Ada Masalah Soal Dana
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani ke Ribuan CPNS Kemenkeu: Kalian Harus Sadar Miliki Tugas dan Tanggung Jawab!
-
Sri Mulyani Siap Top Up Dana ke BUMN untuk Jalankan Program Diskon Tarif Tol dan Transportasi
-
5 Rekomendasi Motor Sport Bekas Setara Biaya Hotel Pejabat: Pilih Tidur Mewah atau Kendaraan Gagah?
-
Sri Mulyani Ungkap 11 Proyek Strategis Prabowo Senilai Ratusan Triliun
-
Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Surat Al-Fatihah: Lengkap Full Arab, Latin dan Terjemah Ayat Per Ayat
-
Kode Redeem FF 10 Juni 2025 Rilis: Langsung Sikat Token Katana dan SG2 Gratis
-
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Melebar, Kadisdik Dipanggil Langsung ke Pendopo
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa