SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat membangun tembok pagar rumahnya di atas jalan umum. Bahkan, tembok itu sampai menutupi saluran air di Jalan Blok C RT 7 RW 7 Perumahan Pondok Kirana Asri.
Dantim Garuda 4 Satpol PP Depok, Yudi Wahyudi menyebut, pihaknya telah dua kali memperingati warga yang membangun tembok tersebut.
Peringatan pertama disampaikan bulan lalu, sementara peringatan kedua diberikan Senin, (3/1/2022).
"Saya sudah tindaklanjuti. Ternyata orangnya kita obrolin serius juga, mohon maaf, gak nyambung," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Satpol PP Depok pun langsung bergerak atas laporan warga setempat yang keberatan dengan kehadiran tembok di jalan umum tersebut.
Setelah diperiksa, tembok memang dianggap ilegal karena dibangun di luar tanah milik warga tersebut.
Yudi telah meminta warga tersebut untuk membongkar tembok pagar yang dibangunnya bersama sang istri, namun tidak digubris.
"Saya bilang, ini bukan hak Anda untuk mager ini. Ini jalan komplek. Dia jawab, mau dipager mau nggak bukan urusan Anda," beber Yudi, mengulangi percakapannya dengan warga yang membangun tembok tersebut.
Yudi mengaku tidak tahu pasti alasan warga tersebut menutup saluran air jalan dengan tembok rumahnya.
Baca Juga: Remaja Lelaki Bolos Sekolah, Panjat Tembok Pakai Kayu Nisan Kuburan, Warganet Berang
Yang jelas, karena memakan badan jalan, keberadaan tembok membuat jalan lebih sempit hingga menyulitkan warga yang hendak memarkirkan kendaraan.
"Itu dia gak nyambung. Katanya (bangun tembok) karena dia dapat wangsit," pungkas Yudi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Remaja Lelaki Bolos Sekolah, Panjat Tembok Pakai Kayu Nisan Kuburan, Warganet Berang
-
Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling
-
Viral Bocah Cewek Melayang Dilakban di Tembok, Ekspresinya Banjir Sorotan
-
Viral Mie Bakso di Kota Santri Gunakan Babi, Forum Mujahid Turun Tangan
-
Parkir Vertikal Sepeda Motor Diterapkan di Balai Kota Yogyakarta, Satpol PP Latihan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan